Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Baru Tahu, Ternyata Biaya Pindah Alamat BPKB Sampai Ubah Warna Ternyata Gratis

M. Adam Samudra - Selasa, 13 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Biaya ganti nama BPKB di Samsat
ntmcpolri.info
Biaya ganti nama BPKB di Samsat

GridOto.com - Biaya pindah alamat BPKB di Samsat ternyata gak dikenakan tarif, lantas apa saja syaratnya.

Bagi masyarakat berencana pindah alamat di BPKB tentunya masih bertanya-tanya apakah ada biaya yang mesti dikeluarkan.

Menanggapi hal itu petugas BPKB Polda Metro Jaya pun membenarkan.

"Gak ada biaya mau itu pindah alamat, ubah bentuk, ganti nama, ganti warna dan ganti nopol," kata petugas yang enggan disebutkan namanya kepada GridOto.com, Selasa (13/8/2024).

Ia mengatakan, bahwa biasanya biaya itu dikenakan bagi pengurusan ganti buku BPKB.

"Yang berbayar apabila di perubahan yang ganti buku, seperti mutasi dan balik nama," katanya.

Sekadar informasi, balik nama kendaraan dilakukan setelah seseorang membeli motor atau mobil bekas.

Hal ini perlu dilakukan untuk mempermudah pembayaran pajak tahunan.

Sehingga, masyarakat perlu mengetahui persyaratan, cara dan biaya yang diperlukan. Berikut informasi lengkapnya:

Baca Juga: Begini Cara Urus Pajak 5 Tahunan Tapi BPKB Digadai atau Ada di Leasing

Biaya Balik Nama Motor

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut rincian biaya balik nama motor:

1. Biaya administrasi: Rp 35.000
2. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000.
4. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda dua Rp 60.000 dan Rp 100.000 untuk roda empat.
5. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun, tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
6. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama dan tambahan 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya
7. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
8. Biaya pembuatan STNK baru: Rp 100.000.
 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa