GridOto.com - Biaya pindah alamat BPKB di Samsat ternyata gak dikenakan tarif, lantas apa saja syaratnya.
Bagi masyarakat berencana pindah alamat di BPKB tentunya masih bertanya-tanya apakah ada biaya yang mesti dikeluarkan.
Menanggapi hal itu petugas BPKB Polda Metro Jaya pun membenarkan.
"Gak ada biaya mau itu pindah alamat, ubah bentuk, ganti nama, ganti warna dan ganti nopol," kata petugas yang enggan disebutkan namanya kepada GridOto.com, Selasa (13/8/2024).
Ia mengatakan, bahwa biasanya biaya itu dikenakan bagi pengurusan ganti buku BPKB.
"Yang berbayar apabila di perubahan yang ganti buku, seperti mutasi dan balik nama," katanya.
Sekadar informasi, balik nama kendaraan dilakukan setelah seseorang membeli motor atau mobil bekas.
Hal ini perlu dilakukan untuk mempermudah pembayaran pajak tahunan.
Sehingga, masyarakat perlu mengetahui persyaratan, cara dan biaya yang diperlukan. Berikut informasi lengkapnya:
Baca Juga: Begini Cara Urus Pajak 5 Tahunan Tapi BPKB Digadai atau Ada di Leasing
Biaya Balik Nama Motor
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut rincian biaya balik nama motor:
2. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000.
4. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda dua Rp 60.000 dan Rp 100.000 untuk roda empat.
5. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun, tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
6. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama dan tambahan 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya
7. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
8. Biaya pembuatan STNK baru: Rp 100.000.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR