GridOto.com - Polisi punya wewenang menindak kendaraan mati pajak.
Seperti dijelaskan Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto.
Ia mengatakan, pajak kendaraan mati bisa ditilang oleh Polisi.
Menurutnya, hal itu karena terkait dengan keabsahan STNK.
"Sebagian masyarakat beranggapan pajak ranmor adalah kewenangan dari Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah), sehingga apabila pemilik ranmor tidak membayar pajak adalah kewenangan Dispenda,” ujar Budiyanto dari siaran tertulis, (5/8/24) melansir Kompas.com.
"Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas berkaitan dengan pajak mati, alasannya bukan masalah pajak mati tapi berkaitan dengan keabsahan dari STNK,” kata dia.
Menurut Budiyanto, untuk melihat STNK kendaraan tersebut sah atau tidak, kita dapat merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009, dan Perkap Kapolri No 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan identifikasi dan aturan teknis lainnya.
Dalam Pasal 70 ayat (2) UULLAJ disebutkan bahwa STNK dan TNKB atau pelat nomor berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Kemudian, pada Pasal 74 ayat (3) Perpol No 7 th 2021 tentang Regident, menyatakan bahwa registrasi perpajakan berfungsi untuk pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian ranmor.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR