Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Model Baru Pakai NIK KTP, Bisakah Buat Syarat Perpanjang Pajak?

M. Adam Samudra - Selasa, 13 Agustus 2024 | 07:00 WIB
Perpanjang STNK syarat harus bawa KTP asli, apakah Bisa pakai SIM model baru yang pakai NIK
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Perpanjang STNK syarat harus bawa KTP asli, apakah Bisa pakai SIM model baru yang pakai NIK

GridOto.com - Syarat perpanjang pajak tahunan wajib menggunakan KTP asli, apakah bisa pakai SIM model baru? Ini penjelasannya.

Pemilik kendaraan bermotor wajib memperpanjang pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bila masa berlakunya telah habis.

Hal tersebut lantaran STNK merupakan dokumen penting yang menunjukkan legalitas kendaraan sehingga perlu diperpanjang secara berkala, baik tahunan ataupun lima tahunan.

Seperti diketahui, untuk melakukan perpanjangan pajak STNK, dibutuhkan syarat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan baik yang asli maupun fotokopi.

Sementara untuk SIM dengan format baru sudah ada NIK KTP, lantas apakah bisa bayar pajak kendaraan pakai SIM ?

Humas Bapenda DKI Jakarta Dwi Wahyu, mengatakan masyarakat wajib menggunakan KTP asli pemilik kendaraan apabila hendak melakukan pembayaran pajak STNK.

"Untuk saat ini pedomannya masih KTP asli. Belum ada perturan dari Korlantas memakai SIM yang jenis baru yang ada NIK KTP-nya. Jadi masih belum bisa," kata Dwi kepada GridOto.com, Senin (12/8/2024).

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah mulai memadankan nomor surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP.

Sudah berlaku sejak bulan Juli, nomor SIM kini sama dengan NIK KTP.

Baca Juga: Adem, Ini Daftar 12 Gerai Samsat Perpanjangan STNK Di Mall DKI

Selain format SIM yang berubah sehingga bakal bisa digunakan di luar negeri, SIM sekarang juga memakai format penomoran sesuai NIK KTP.

Sistem NIK yang tertera pada KTP sejatinya sudah bagus. Sebab, data penduduk bisa terekam dengan jelas hanya menggunakan satu NIK. 

SIM bisa menggunakan sistem yang sama seperti NIK. Sehingga, satu nomor bisa menghimpun banyak data personal, termasuk KTP, BPJS, KIS dan lainnya.

"Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa