GridOto.com - Syarat perpanjang pajak tahunan wajib menggunakan KTP asli, apakah bisa pakai SIM model baru? Ini penjelasannya.
Pemilik kendaraan bermotor wajib memperpanjang pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bila masa berlakunya telah habis.
Hal tersebut lantaran STNK merupakan dokumen penting yang menunjukkan legalitas kendaraan sehingga perlu diperpanjang secara berkala, baik tahunan ataupun lima tahunan.
Seperti diketahui, untuk melakukan perpanjangan pajak STNK, dibutuhkan syarat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan baik yang asli maupun fotokopi.
Sementara untuk SIM dengan format baru sudah ada NIK KTP, lantas apakah bisa bayar pajak kendaraan pakai SIM ?
Humas Bapenda DKI Jakarta Dwi Wahyu, mengatakan masyarakat wajib menggunakan KTP asli pemilik kendaraan apabila hendak melakukan pembayaran pajak STNK.
"Untuk saat ini pedomannya masih KTP asli. Belum ada perturan dari Korlantas memakai SIM yang jenis baru yang ada NIK KTP-nya. Jadi masih belum bisa," kata Dwi kepada GridOto.com, Senin (12/8/2024).
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah mulai memadankan nomor surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP.
Sudah berlaku sejak bulan Juli, nomor SIM kini sama dengan NIK KTP.
Baca Juga: Adem, Ini Daftar 12 Gerai Samsat Perpanjangan STNK Di Mall DKI
Selain format SIM yang berubah sehingga bakal bisa digunakan di luar negeri, SIM sekarang juga memakai format penomoran sesuai NIK KTP.
Sistem NIK yang tertera pada KTP sejatinya sudah bagus. Sebab, data penduduk bisa terekam dengan jelas hanya menggunakan satu NIK.
SIM bisa menggunakan sistem yang sama seperti NIK. Sehingga, satu nomor bisa menghimpun banyak data personal, termasuk KTP, BPJS, KIS dan lainnya.
"Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR