Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Listrik China dan Merek Lain Dilarang Ngecas di Charging Station Hyundai

Ferdian - Minggu, 11 Agustus 2024 | 16:05 WIB
Hyundai Ultra Fast Charging Station hadir di mal Plaza Indonesia, Jakarta.
dok. Hyundai Motors Indonesia
Hyundai Ultra Fast Charging Station hadir di mal Plaza Indonesia, Jakarta.

GridOto.com - Mulai Agustus 2024, mobil listrik China atau merek lainnya dilarang mengecas di fasilitas charging station milik Hyundai.

Bahkan tempat mobil listrik Hyundai pun harus membayar kalau melakukan pengisian daya di Hyundai EV Charging Station yang saat ini tersedia 200 unit di seluruh Indonesia.  

Fransiscus Soerjopranoto, Chief Operating Officer (COO) PT Hyundai Motors Indonesia (HMID), mengatakan, keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Instalasi Listrik Privat (ILP).

"Kalau terkait dengan SPKLU memang waktu pertama kali kami meluncurkan mobil listrik kami tahu kecemasan dari konsumen itu kan salah satunya infrastruktur,” ujar Frans di Jakarta.

“Kebetulan pemerintah dalam hal ini juga mewajibkan bahwa kita membuat yang namanya infrastruktur khusus merek kami sendiri itu yang pertama,” katanya dikutip dari Kompas.com.

Frans mengatakan, selain mengikuti peraturan pihaknya juga ingin memprioritaskan pemilik mobil Hyundai saat mengisi daya.

Sebab saat ini populasi mobil listrik Hyundai makin banyak.

Hyundai khawatir kalau pemilik mobil listrik Hyundai mesti antre dengan mobil listrik merek lain padahal station charger tersebut milik Hyundai.

"Yang kedua Hyundai sudah jualan mobil listrik lebih dari 10.000 unit dan sekarang 11.000 unut. Jadi apa salahnya kalau sekarang kita memberikan prioritas ke konsumen-konsumen Hyundai,” ujar Frans.

"Daripada konsumen Hyundai merasa layanan yang kita berikan ke konsumen dia mesti antre panjang, kemudian non brand Hyundai juga antre di situ. Kami sekarang memberikan prioritas ke konsumen,” katanya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ternyata, Angka di Papan Rambu Penunjuk Jalan Tol Punya Fungsi Penting

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa