Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pertamina Resmi Naikan Harga Pertamax, Kini Per Liter Rp 13.700

Hendra - Sabtu, 10 Agustus 2024 | 05:51 WIB
BBM Pertamax resmi naik jadi Rp 13.700
GridOto
BBM Pertamax resmi naik jadi Rp 13.700

GridOto.com- PT Pertamina per 10 Agustus 2024 resmi menaikan harga jual BBM Non Subsidi, Pertamax menjadi Rp 13.700 di wilayah Jawa Bali NTB dan NTB.

Sementara untuk wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah. Sulawesi, Maluku dan Papua harga terbaru Pertamax yakni Rp 14.000 per liter.

Untuk wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara Pertamax dijual Rp 14.300

Dengan harga baru ini, untuk wilayah Jawa, Bali, NTB dan NTT, BBM beroktan number 92 ini naik Rp 750 per liter dari sebelumnya Rp 12.950. 

Ketentuan ini sesuai dengan Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Bensin dan Solar.

Sebelumnya, PT Pertamina juga telah menaikkan jenis BBM Non Subsidi lainnya pada 1 Agustus 2024 lalu.

Menurut, Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, penyesuaian harga BBM Non Subsidi ini mengacu pada tren rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP, dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).

“Mengacu pada rata-rata harga minyak dunia, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi ulang dan melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax Green RON 95, Pertamax Turbo RON 98, serta BBM non subsidi untuk kendaraan diesel yaitu Dexlite dan Pertamina Dex berlaku per 2 Agustus 2024,” jelas Heppy.

Pertamax Green dibanderol Rp 15.000 dari sebelumnya 13.900, naik Rp 1.100.

Baca Juga: Ikuti SPBU Swasta, Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Mereka, Intip Daftar Terbarunya

Untuk Pertamax Turbo, saat ini dibanderol Rp 15.450 dari sebelumnya Rp 14.400 per liter, naik Rp 1.050.

Sementara, harga Dexlite kini menjadi Rp 15.350 dari sebelumnya Rp 14.550 per liter, naik Rp 800.

Selanjutnya Pertamina Dex dibanderol dengan harga Rp 15.650 dari sebelumnya Rp 15.100, naik Rp 550.

Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta.

  

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Makin Gahar Mobil Dinas TNI AD Pakai BAIC BJ40 Plus, Ini Tampilannya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa