Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Maut Mengintai, Ingat 4 Hal Penting Ini Saat Mengemudi di Jalan Tol

Irsyaad W - Jumat, 9 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat
Jasa Marga
Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat

GridOto.com - Maut selalu mengintai pengemudi mobil di jalan tol.

Oleh itu, wajib waspada dan selau jaga keselamatan.

Sebagai layanan berbayar, ada sejumlah aturan yang perlu ditaati penggunanya.

Serta diperlukan konsentrasi guna memastikan perjalanan aman.

Menurut Joshi Prasetya, Dept. Head of Strategic Planning PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), paham dan patuh aturan di jalan tol sangat penting demi keselamatan bersama.

"Jalan tol adalah fasilitas paling sering digunakan kaum urban, jadi sangat penting untuk mengikuti peraturan agar perjalanan menjadi lebih aman serta lancar." kata Joshi dari siaran resminya, (7/8/24).

Merujuk data Kementerian PUPR bulan Maret 2024, Indonesia memiliki total panjang jalan tol 2.836 kilometer yang tersebar di pulau Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, hingga Sulawesi.

Sebagai jalur bebas hambatan, pengguna wajib ingat 4 hal penting ketika mengemudi di jalan tol berikut:

1. Perhatikan Batas Kecepatan

Rambu batas kecepatan di jalan tol
F Yosi/Otomotifnet
Rambu batas kecepatan di jalan tol

Berdasar Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, serta Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan pasal 3 ayat 4, batas kecepatan ditentukan antara 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas terpasang.

Untuk rute dalam kota, kecepatan minimal 60 kilometer per jam sedangkan maksimal 80 kilometer per jam.

Sementara pada rute luar kota, kecepatan terendah 60 kilometer per jam sedangkan tertinggi 100 kilometer per jam.

Mematuhi aturan ini sangat penting demi keselamatan maupun keselarasan lalu lintas.

Apabila terdapat pelanggaran batas kecepatan akan ditindak melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai titik sebagai bukti pelanggaran.

Untuk pengguna All New Ertiga Hybrid, New XL7 Hybrid hingga Grand Vitara cukup beruntung ketika berkendara di jalan tol.

Pengemudi dapat memanfaatkan fitur Cruise Control yang mampu mengatur kecepatan kendaraan melalui kontrol di lingkar kemudi, sehingga kaki pengemudi tidak cepat lelah saat melaju dengan kecepatan konstan.

2. Mengetahui lajur tepat untuk dilalui

Umumnya jalan tol terdiri atas beberapa lajur.

Lajur satu diperuntukan bagi kecepatan minimum ataupun kendaraan bermuatan berat seperti truk serta bus.

Lajur dua diperuntukkan bagi kendaraan lebih cepat dan stabil.

Sementara lajur tiga atau paling kanan berfungsi untuk mendahului.

Sedangkan lintasan paling kiri atau bahu jalan dikhususkan sebagai rumija (ruang milik jalan) maupun lintasan darurat yang hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat, misalnya saat mobil bermasalah.

Agar perjalanan semua pengguna bisa lebih teratur, hindari penyalahgunaan seperti lane hogger ataupun menggunakan bahu jalan tidak sesuai peruntukkan.

3. Mematuhi petunjuk perlengkapan jalan

Diperlukan pemahaman terhadap berbagai petunjuk aturan yang menandakan imbauan, peringatan hingga larangan.

Mudahnya, pengendara bisa membaca palang penanda arah daerah tujuan, batas kecepatan, peringatan awal masuk dan akhir keluar tol, gardu pembayaran, serta penanda adanya rest area terdekat.

Selain itu, papan informasi lainnya juga perlu diperhatikan selama perjalanan agar seluruh pengguna ruas tol senantiasa tertib berlalu lintas.

4. Memahami arti marka garis

Sebagai penegas jalur yang dilalui, pengemudi akan menemukan beberapa jenis marka garis dengan fungsi berbeda-beda.

Misalnya sisi paling kiri terdapat garis putih lurus utuh sebagai tanda batas bahu jalan dan sebaiknya tidak dilalui oleh mobil kecuali dalam kondisi darurat atau kendaraan mengalami hambatan.

Apabila diperlukan pindah lajur, pengendara bisa melintasi garis putih putus-putus.

Pada sisi lajur paling kanan juga akan ditemui garis kuning lurus utuh, sebagai petunjuk batas ruas lajur dan larangan berhenti di sisi kanan.

Sering pula, ditemukan marka serong (chevron).

Sesuai dengan namanya, garis ini memiliki fungsi untuk memberikan tanda kepada pengemudi bahwa terdapat area penggabungan atau pemisahan lajur, sehingga diperlukan penyesuaian kecepatan serta melihat apakah ada kendaraan lain yang hendak bermanuver.

Baca Juga: Wajib Paham, Ini Alasan Kenapa Motor Dilarang Masuk ke Jalan Tol

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pembalap MotoGP 2025 Lengkap, Jack Miller Gabung Pramac Yamaha

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa