GridOto.com - Tarif tol Ciawi-Sukabumi berubah mulai pukul 00:00 WIB, 7 Agustus 2024.
Ini membuat saldo e-toll kesedot lebih banyak dari sebelumnya.
Direktur Utama PT Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi mengatakan, keinakan tarif dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024.
Serta diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Selain itu, kami juga telah melaksanakan giat beautifikasi serta pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) sebagai syarat kenaikan tarif dari Badan Pengatur Jalan Tol," kata Hakim, dikutip dari Antara.
Penyesuaian tarif ini berlaku untuk kendaraan golongan I, II, II, IV dan V.
Dikutip dari akun Instagram resmi PT Trans Jabar Tol @transjabartol, (5/724), berikut rincian tarif tol Ciawi-Sukabumi mulai 7 Agustus 2024:
Gerbang Tol Simpang Susun Ciawi-Ciawi (Sistem Transaksi Terbuka)
Golongan I: Rp 2.500
Golongan II: Rp 3.500
Golongan III: Rp 3.500
Golongan IV: Rp 4.500
Golongan V: Rp 4.500
GT Caringin Utama-Caringin-GT Cigombong (Sistem Transaksi Tertutup)
Golongan I: Rp 19.000
Golongan II: Rp 28.000
Golongan III: Rp 28.000
Golongan IV: Rp 37.500
Golongan V: Rp 37.500
GT Caringin-GT Cigombong Utama (Sistem Transaksi Tertutup)
Golongan I: Rp 19.000
Golongan II: Rp 28.000
Golongan III: Rp 28.000
Golongan IV: Rp 37.500
Golongan V: Rp 37.500
GT Cigombong-GT Caringin (Sistem Transaksi Tertutup)
Golongan I: Rp 19.000
Golongan II: Rp 28.000
Golongan III: Rp 28.000
Golongan IV: Rp 37.500
Golongan V: Rp 37.500.
Baca Juga: Wajib Tahu, Tarif Tol Cimanggis-Cibitung, Berlaku 2 Agustus 2024
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR