Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aneh Tapi Nyata Polisi Tilang Sopir Truk di Kawasan Pabrik, Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Rabu, 7 Agustus 2024 | 09:23 WIB
Viral video polisi Satlantas Polres Metro Bekasi tilang sopir truk di kawasan Jababeka
Istimewa
Viral video polisi Satlantas Polres Metro Bekasi tilang sopir truk di kawasan Jababeka

GridOto.com - Viral video memperlihatkan anggota Satlantas Polres Metro Bekasi menindak sopir Truk sedang parkir di depan PT BAP, Kawasan Industri, Cikarang, Jawa Barat.

Dalam video tersebut terlihat si perekam mengatakan bahwa anggota polisi tersebut menilang karena tidak ada pemasukan.

"Tuh liat oknum-oknum kepolisian kemungkinan tidak ada pemasukan di Jalan raya lompat ke kawasan mencari kesalahan sopir, ditanya soal surat perintah bilangnya gak ada, kamu tahu apa soal surat perintah. Ya itu hak sopir menanyakan surat perintah, STNK saya dibawa tanpa izin atau gimana. Baru dengar saya di kawasan ada razia keliling," ucap perekam tersebut saat dikutip GridOto.com, Rabu (7/8/2024).

Ia pun meminta kepada pihak kepolisian agar melakukan penindakan tilang sesuai dengan prosedurnya.

"Kalau gak ada pemasukan di jalan raya gak usah cari ke kawasan ini bukan kesalahan sopir. Sopir ini parkir di jalan karena perintah pabrik," ucapnya.

Namun demikian, video dengan narasi itu pun dibantah pihak kepolisian.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kompol Nopta Istaris Sujan menyebut video viral itu tidak disajikan secara utuh. Hal itu menyebabkan tidak jelasnya informasi yang beredar.

"Kami bertindak karena ada permintaan dari pihak kawasan (Jababeka)," kata Nopta saat dikonfirmasi, Rabu (7/8/2024).

Kepolisian, kata Nopta, justru mendampingi pihak security yang tengah melakukan penertiban.

Baca Juga: Begini Syarat Ambil Motor Atau Mobil yang Disita Polisi

Hal ini untuk memberikan imbauan agar sopir tidak memarkirkan kendaraannya secara sembarangan.

"Sosialisasi atau imbauan agar tidak parkir di sembarangan tempat yang bisa mengganggu," jelas Nopta.

Sementara, terkait tindakan tilang, polisi memang tindak membantah. Hanya saja penilangan dilakukan terhadap kendaraan-kendaraan yang parkir di rambu larangan parkir.

"Tindakan penilangan bagi yang kendaraan parkir di rambu ada larangan parkir sebagai edukasi," tambah Nopta.

Tindakan ini, kata dia, dilakukan dalam rangka menjaga keselamatan berlalu lintas. Hal ini dilakukan agar meminimalisir gangguan kelancaran berlalu lintas.

"Yang ditilang pun hanya 13 kendaraan karena parkir di rambu larangan. Sekali lagi, sebagai upaya edukasi agar semua tertib," tutup Nopta.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cek Daftar Harga Honda BR-V Baru di Akhir 2024, Dijual Mulai Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa