GridOto.com - Viral sebuah Mobil Listrik BYD Seal ditindak oleh anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Timur tepatnya di sekitaran Traffic Light Halim Baru, Jl Mayjend Sutoyo, Cawang Uki, Senin (5/8/2024).
Mobil Listrik BYD Seal itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @jakartaterkini.
BYD Seal dengan pelat nomor B-8104-ZZH warna putih itu pun terlihat diberhentikan oleh beberapa anggota Satlantas Jakarta Timur.
Saat dikonfirmasi Panit Timus Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto, SH pun membenarkan kejadian tersebut.
"Iya betul, jadi tadi kami curiga dengan pelat nomor yang terpasang (mobil listrik BYD) tidak sesuai spec-teknya, setelah diperiksa ternyata mobil tersebut mobil masih baru (profit) dan pakai pelat khusus milik Kementrian," kata Juza kepada GridOto.com, Senin (5/8/2024).
Menurutnya, pemilik BYD Seal ini beralasan pakai pelat khusus lantaran mobil yang aslinya masih berada di bengkel, sehingga pakai mobil baru yang mana pelat nomornya lagi proses.
Akibat kejadian itu, pihak kepolisian sempat menahan mobil listrik BYD Seal untuk melangkapi dokumen seperti TNKB asli agar segera dibawa.
Namun demikian polisi tetap memberikan sanksi tilang.
Baca Juga: Ribuan Surat Tilang Polisi Jakarta Laris Manis, Didominasi Pemotor Enggak Sayang Kepala
"Tapi tadi kami tahan mobilnya agar pengendara mengurus surat-suratnya terlebih dahulu. Sementara kami tetap tilang dengan dua pasal yakni Pasal TNKB dan Pasal STNK dengan denda maksimal Rp 1 juta" ungkapnya.
Untuk menangani masalah ini, pemerintah terus melakukan berbagai upaya seperti peningkatan pengawasan, pemberlakuan sanksi yang lebih tegas, dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan pelat nomor asli.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan kendaraan yang mencurigakan atau menggunakan pelat nomor palsu.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR