GridOto.com - Korlantas Polri mengingatkan para pemilik kendaraan yang disita atau diamankan sebagai barang bukti untuk segera diambil.
Sebab apabila tidak diambil sesuai dengan tanggal yang ditetapkan, maka data kendaraannya akan dihapus.
Tepatnya, saat sudah melebihi tujuh tahun seperti yang termaktub dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Apabila waktunya sudah 7 tahun tidak ada yang mengambil, data kendaraannya akan diajukan untuk dihapuskan.
Pihak kepolisian mengklaim bahwa proses pengurusan pengambilan kendaraan bekas laka maupun tilang tidak dikenakan biaya alias gratis.
"Enggak ada (biaya pengambilan barang bukti laka). Kalau ada yang minta bayaran tolak saja," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan kepada GridOto.com belum lama ini.
Ia menambahkan, kendaraan bermotor pada peristiwa ini merupakan barang bukti yang dapat diminta kembali oleh pemiliknya. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 46KUHAP:
(1)Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila: a.kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b.perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c.perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
Baca Juga: Motor Sitaan Lebih Dari 7 Tahun Bakal Jadi Bodong, Begini Penjelasannya
(2)Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Ketentuan yang juga mengatur mengenai pengelolaan barang bukti diatur lebih khusus dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia(Perkapolri 10/2010), khususnya dalam Pasal 19:
Ini Penjelasannya
(1)Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.
2)Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan:
a.memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;
b.membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan
c.mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.
Dengan demikian, berdasarkan aturan di atas, dapat meminta kembali kendaraan yang disita dengan cara meminta atau memohon penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik di Polsek tempat kendaraan disita.
Dalam peraturan yang ada, tidak ada aturan biaya yang ditentukan negara untuk proses mengeluarkan kendaraan oleh pemilik atau orang yang berhak atas barang sitaan yang disita polisi.
Kesimpulannya, tidak ada kewajiban masyarakat untuk membayar sejumlah uang kepada pihak polisi untuk mengambil kembali sepeda motor yang dimaksud.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR