Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Tanggapan TAP Insure Soal Wajib Asuransi Mobil dan Motor

Wisnu Andebar - Senin, 5 Agustus 2024 | 17:15 WIB
Pemerintah berencana untuk mewajibkan asuransi kendaraan pada awal 2025
Rianto/GridOto.com
Pemerintah berencana untuk mewajibkan asuransi kendaraan pada awal 2025

GridOto.com - PT Asuransi Untuk Semua (TAP Insure) menanggapi rencana pemerintah yang akan mewajibkan asuransi kendaraan pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL).

Wacana tersebut tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

UU tersebut mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor, yang akan mulai berlaku pada awal 2025 mendatang.

Luca Saurwein, Chief Distribution Marketing Officer TAP Insure mengatakan, bahwa pihaknya menyambut baik apabila peraturan tersebut nanti diterapkan.

"Jadi terus terang kami menyambut sangat baik sekali untuk potensi ini. Saat ini kami sedang menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah," ujarnya di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Dirinya meyakini, kebijakan ini akan berdampak baik terhadap industri asuransi di Tanah Air.

Tap Insure sambut baik rencana wajib asuransi kendaraan
Tap Insure sambut baik rencana wajib asuransi kendaraan


"Karena kalau kami lihat di luar negeri di India dan China sudah mengimplementasikannya dan bisa meningkatkan penetrasi asuransinya," paparnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK.

OJK menyebut kegiatan ini telah berlaku di banyak negara termasuk Asean sudah menerapkan asuransi wajib kendaraan.

Baca Juga: Soal Wajib Asuransi Kendaraan Awal 2025, Daihatsu Bilang Begini

Buat yang belum tahu, TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang mengalami kerusakan akibat insiden dengan kendaraan dipertanggungkan.

Contoh singkatnya, kendaraan A yang memiliki asuransi TPL mengalami kecelakaan dengan kendaraan B.

Kerusakan pada kendaraan B ini dapat ditanggung asuransi milik kendaraan A melalui TPL.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Sudah Jelas Wajib Ganti Warna Perlu Ubah STNK, Gimana Dengan BPKB? Ini Kata Polisi

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa