Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Keren! Fitur pada Pesawat Ini Segera Dipasang di Bus Garapan Karoseri Laksana

Naufal Shafly - Sabtu, 3 Agustus 2024 | 19:45 WIB
Laksana SR3 Neo DD Suites Combi
Naufal/GridOto.com
Laksana SR3 Neo DD Suites Combi

GridOto.com - Di Indonesia, penggunaan sabuk pengaman atau seatbelt bagi penumpang bus masih kerap disepelekan.

Sebagian besar penumpang bus enggan memakai sabuk pengaman selama perjalanan.

Karena hal ini, Karoseri Laksana berencana membuat fitur baru pada bodi bus garapannya.

Menurut Stefan Arman, Technical Director Karoseri Laksana, fitur tersebut nantinya akan mirip dengan yang ada di pesawat terbang.

"Kami ingin meningkatkan awareness untuk masyarakat, nantinya kami mau siapkan fitur seperti di pesawat, jadi ada indikator lampu untuk menggunakan seatbelt," ucap Stefan saat ditemui di sela-sela GIIAS 2024 beberapa hari lalu.

"Nanti lampu indikatornya akan menyala sebagai tanda untuk penumpang agar menggunakan seatbelt. Kami sedang kembangkan itu," lanjutnya.

Selain itu, Laksana juga akan membuat video mengenai pentingnya penggunaan sabuk pengaman, di layar Audio Video On Demand (AVOD), yang tersemat di kursi penumpang.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk terus mengedukasi penumpang mengenai pentingnya penggunaan seatbelt.

"Walaupun busnya sudah bagus, struktur (body bus) sudah kuat, tapi kalau penumpang tidak pakai seatbelt rasanya akan jadi percuma juga," jelasnya.

Baca Juga: Laksana Luncurkan Tiga Produk Baru di GIIAS 2024, Mewah dan Punya Keselamatan Tinggi

Ilustrasi. Lampu indikator seatbelt pada pesawat terbang.
bandara.web.id
Ilustrasi. Lampu indikator seatbelt pada pesawat terbang.

Bukan cuma edukasi melalui armada garapannya, Karoseri Laksana juga akan mengadakan forum bersama beberapa pihak terkait.

Kami ke depannya akan mengadakan forum-forum, sebenarnya Kemenhub, KNKT, mereka sudah melakukan beberapa kali sesi gathering dengan PO untuk masalah ini. Jadi kami ingin mendorong terus penggunaan seatbelt," jelasnya.

Secara regulasi, penggunaan sabuk pengaman pada bus sebenarnya sudah diatur lewat Peraturan Menteri Perhubungan 29 tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek.

Dalam penjelasan soal standar pelayanan minimal angkutan antarkota antar provinsi (AKAP) dan angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), pada bagian lampiran dijelaskan bahwa sabuk pengaman, atau yang dibahasakan sabuk keselamatan, 'minimal 2 (dua) titik (Jangkar) pada semua tempat duduk untuk menjamin keselamatan penumpang'.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pilihan Selain Raize dan Rocky, Ini Harga Honda WR-V Per November 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa