GridOto.com- Mumpung libur Sabtu, segera manfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di beberapa provinsi.
Program tersebut di antaranya pemberian diskon atau penghapusan denda PKB dari pemerintah daerah.
Kesempatan ini segera dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran pajak dengan hanya perlu melunasi pokok PKB.
Berikut adalah informasi daftar daerah-daerah yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan atau PKB tahun 2024:
Aceh
Pemprov Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Penyelenggaraan program pemutihan pajak ini sesuai pada Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Pemutihan pajaknya meliputi pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Sisa Sebulan, Ini Syarat Daftar Pemutihan Denda Pajak Mobil dan Motor di Jakarta
Bengkulu
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilakukan sejak 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.
Program ini mengacu Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD. 2024.
Digelar di seluruh SAMSAT di Bengkulu, meliputi pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.
Jawa Tengah
Program Pemutihan PKB berlangsung dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.
Program dari Bapenda Jawa Tengah ini memberikan beberapa jadwal khusus untuk pengurusan pembebasan pajak yaitu pembebasan BBNKB II pada 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024, diskon Pajak Tahun Berkala pada 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024, pembebasan biaya pajak Progresif tanggal 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024 dan keringanan tunggakan PKB pada 20 Mei 2024 – 20 Agustus 2024
Jawa Barat
Bapenda Jawa Barat menggelar program pemutihan sejak 1 April 2024 – 23 Desember 2024.
Keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10% untuk pajak kendaraan bermotor dan hanya berlaku untuk pembayaran di SAMSAT Digital Terminal Leuwipanjang.
Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung | Pajajaran.
DKI Jakarta
Bapenda juga menggelar kebijakan relaksasi pajak yang dimulai dari 11 Juni 2024 – 31 Agustus 2024.
Pemutihan Pajak ini meliputi penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB. Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepri
Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari 5 Agustus 2024 – 5 Oktober 2024.
Program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR