GridOto.com - Bagi sobat GridOto ketika ingin memperpanjang SIM atau naik golongan tapi lupa bawa SIM lama gak perlu panik, apalagi pulang ke rumah.
Pasalnya, pihak satpas bisa melakukan pencarian SIM dibagian dokumen untuk mencari data saat lupa dibawa pemohon.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo.
"Gak perlu (pulang) arsip operator SIM cukup lihat di database saja informasi akan bisa dilihat lebih detail," kata Heru kepada GridOto.com, Jum'at (2/8/2024).
Menurutnya, SIM model baru saat ini sudah punya beberapa keunggulan dibandingkan SIM model lama.
Salah satunya, yaitu menyimpan data-data pribadi dari pemilik SIM itu sendiri.
Guna mengetahui isinya, pemilik SIM tak perlu repot datang ke kantor polisi.
Tetapi cukup dengan mengunduh aplikasi Smart SIM yang tersedia bagi handphone berbasis android.
Selain mengunduh aplikasi, pemilk Smart SIM juga harus memastikan bahwa handphone yang dimiliki telah memiliki fitur NFC (Near Field Communication).
Bahkan saat melakukan perpanjangan, pemohon tidak perlu antre, kini kalian dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).
Baca Juga: Tarif SIM Ternyata Gak Cuma Segini, Ini Biaya Asli Sesuai PNPB Per Agustus
"SIM akan langsung dikirim ke rumah pemohon," ucapnya.
Untuk itu, disarankan bagi masyarakat yang sudah miliki SIM agar segera melakukan fotokopi banyak-banyak, bahkan jika bisa disimpan dengan cara di foto melalui Handphone.
Sekadar informasi, biaya perpanjangan SIM tidak berubah, mulai dari Rp75 ribu sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Selain itu individu juga harus membayar psikotest di setiap Satpas SIM. Harganya bervariatif, mulai dari Rp60 ribu sekali tes.
Biaya perpanjangan SIM untuk dua jenis SIM, yaitu SIM A dan SIM C, sebagai berikut:
• Biaya perpanjang SIM A: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM C: Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C1: Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C2: Rp75 ribu
Apabila hendak mengurus perpanjangan SIM, perlu untuk mengetahui apa saja syarat dokumen dan tahapan untuk memprosesnya.
Syarat perpanjang SIM
1. Lampirkan SIM lama yang masih berlaku
Masa berlaku maksimum untuk perpanjangan SIM adalah satu hari sebelum tanggal kedaluwarsa SIM. Pastikan untuk menyertakan salinan fotokopi SIM tersebut.
Baca Juga: Terkuak, Ini Alasan Polisi Pakai Daihatsu Terios Konde Buat Praktik SIM A
Jika perpanjangan SIM dilakukan setelah tanggal kedaluwarsa, maka SIM dianggap tidak berlaku lagi dan pemohon diwajibkan untuk membuat SIM baru.
2. Lampirkan KTP dan fotokopian
Sebagai persyaratan tambahan untuk proses perpanjangan SIM, fotokopi KTP diperlukan untuk keperluan petugas. Disarankan untuk membuat beberapa salinan fotokopi KTP sebelum pergi ke Satpas SIM terdekat.
3. Surat keterangan sehat dari dokter
Umumnya, setiap Satpas SIM bekerja sama dengan klinik untuk menangani proses dokumen ini.
Anda dapat memperoleh surat tersebut dengan menjalani tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM corner.
Bagi yang melakukan perpanjangan SIM secara online, surat keterangan sehat bisa diperoleh secara online melalui situs web atau aplikasi e-Rikkes.
4. Surat keterangan lulus tes psikologi
Anda dapat memperoleh surat tersebut setelah menjalani uji tes psikologi secara langsung di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling.
Anda juga memiliki opsi untuk melakukan uji tes psikologi secara daring melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR