GridOto.com - Bagi sobat GridOto ketika ingin memperpanjang SIM atau naik golongan tapi lupa bawa SIM lama gak perlu panik, apalagi pulang ke rumah.
Pasalnya, pihak satpas bisa melakukan pencarian SIM dibagian dokumen untuk mencari data saat lupa dibawa pemohon.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo.
"Gak perlu (pulang) arsip operator SIM cukup lihat di database saja informasi akan bisa dilihat lebih detail," kata Heru kepada GridOto.com, Jum'at (2/8/2024).
Menurutnya, SIM model baru saat ini sudah punya beberapa keunggulan dibandingkan SIM model lama.
Salah satunya, yaitu menyimpan data-data pribadi dari pemilik SIM itu sendiri.
Guna mengetahui isinya, pemilik SIM tak perlu repot datang ke kantor polisi.
Tetapi cukup dengan mengunduh aplikasi Smart SIM yang tersedia bagi handphone berbasis android.
Selain mengunduh aplikasi, pemilk Smart SIM juga harus memastikan bahwa handphone yang dimiliki telah memiliki fitur NFC (Near Field Communication).
Bahkan saat melakukan perpanjangan, pemohon tidak perlu antre, kini kalian dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).
Baca Juga: Tarif SIM Ternyata Gak Cuma Segini, Ini Biaya Asli Sesuai PNPB Per Agustus
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR