Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lupa Bawa SIM Pas Perpanjang, Tenang Gak Perlu Pulang Ini Caranya

M. Adam Samudra - Sabtu, 3 Agustus 2024 | 08:35 WIB
Susana proses perpanjang SIM di Gerai SIM Mall @ Alam Sutera, Tangerang
Fendi
Susana proses perpanjang SIM di Gerai SIM Mall @ Alam Sutera, Tangerang

GridOto.com - Bagi sobat GridOto ketika ingin memperpanjang SIM atau naik golongan tapi lupa bawa SIM lama gak perlu panik, apalagi pulang ke rumah.

Pasalnya, pihak satpas bisa melakukan pencarian SIM dibagian dokumen untuk mencari data saat lupa dibawa pemohon.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo.

"Gak perlu (pulang) arsip operator SIM cukup lihat di database saja informasi akan bisa dilihat lebih detail," kata Heru kepada GridOto.com, Jum'at (2/8/2024).

Menurutnya, SIM model baru saat ini sudah punya beberapa keunggulan dibandingkan SIM model lama.

Salah satunya, yaitu menyimpan data-data pribadi dari pemilik SIM itu sendiri.

Guna mengetahui isinya, pemilik SIM tak perlu repot datang ke kantor polisi.

Tetapi cukup dengan mengunduh aplikasi Smart SIM yang tersedia bagi handphone berbasis android.

Selain mengunduh aplikasi, pemilk Smart SIM juga harus memastikan bahwa handphone yang dimiliki telah memiliki fitur NFC (Near Field Communication).

Bahkan saat melakukan perpanjangan, pemohon tidak perlu antre, kini kalian dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).

Baca Juga: Tarif SIM Ternyata Gak Cuma Segini, Ini Biaya Asli Sesuai PNPB Per Agustus

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jangankan STNK Only, Jual Beli Motor Komplit Mati Pajak Sudah Termasuk Tindakan Ilegal

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa