Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ngirit Rp 16 Juta, Konversi Motor Listrik Gratis Khusus Warga Di Wilayah Ini

Ferdian - Jumat, 2 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Ilustrasi konversi motor listrik
Harun/GridOto.com
Ilustrasi konversi motor listrik

GridOto.com - Pemerintah gelar program konversi motor listrik gratis bagi 500 warga.

Program ini diketahui digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) dimulai 1 Agustus 2024.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Biro Kementerian Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi.

Adapun biaya konversi gratis tersebut setara dengan Rp 16 juta per unit.

Maka, ini bisa jadi kesempatan bagi masyarakat yang ingin berkontribusi terhadap upaya pengurangan CO2 dari kendaraan bermotor.

"Program konversi gratis akan dilaksanakan secara bertahap, di mana konversi gratis tahap pertama akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2024 hingga kuota terpenuhi, yaitu sebanyak 500 unit motor," kata Adi (1/8/2024).

Tapi perlu dicatat biaya yang ditanggung tidak termasuk biaya cek fisik, biaya perubahan surat kendaraan, dan biaya rekondisi kendaraan di luar pekerjaan konversi.

Selain itu program ini hanya berlaklu untuk warga Jabodetabek.

"Jadi yang akan digratiskan adalah biaya konversi motor sebesar Rp 16 juta per unit," jelasnya disitat dari Kompas.com.

Kegiatan konversi gratis ini, ujar Agus, dilaksanakan atas kerja sama dan dukungan badan usaha sektor pertambangan di bawah bimbingan teknis Kementerian ESDM, sebagai wujud kepedulian pada program konversi dalam bentuk pemberian dana corporate social responsibility (CSR).

Bagi masyarakat yang berminat dapat melakukan pendaftaran melalui platform digital Program Konversi Sepeda Motor Listrik pada tautan ebtke.esdm.go.id/konversi atau daftar langsung melalui bengkel konversi mitra Kementerian ESDM.

Berikut syarat konversi motor listrik gratis:

1. Masyarakat umum yang memiliki sepeda motor dan berdomisili sesuai KTP di wilayah Jabodetabek (diutamakan bagi pemilik kendaraan yang aktif berkendara keluar masuk provinsi DKI Jakarta);

2. Nama yang tertera pada KTP harus sama dengan nama yang tertera pada surat registrasi kendaraan (STNK dan BPKB);

3. Surat kepemilikan lengkap dan telah melunasi pajak kendaraan; dan

4. Melampirkan dokumen/formulir hasil cek fisik awal dari Samsat Kepolisian terdekat.

Baca Juga: Begini Spek Motor Listrik Konversi yang Siap Buat Balap EV Race 2024

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Untuk Liburan Tahun Baru, Harga Mobil Bekas Daihatsu Sigra Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa