GridOto.com - Banyak kasus motor masih kredit tapi sudah hilang dimaling.
Dalam kondisi ini, banyak yang bingung dengan status cicilan, apakah berhenti atau lanjut?
Menurut sebagian orang, saat motor masih dikredit hilang dicuri, maka kredit atau cicilannya berhenti alias tidak perlu lagi melakukan pembayaran.
Dasarnya, disebutkan dalam Pasal 1381 KUHPerdata mengenai hapusnya perikatan.
Menurut pasal tersebut, perikatan dihapus salah satunya karena musnahnya barang yang terutang.
Kemudian, diperkuat juga oleh Pasal 1444 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), mengenai musnahnya barang yang terutang.
Pasal tersebut mengatakan, "Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya."
Selain itu, dipertegas juga oleh Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tepatnya Pasal 25.
Pada pasal tersebut menjelaskan tentang jaminan fidusia bisa dihapuskan, salah satunya karena musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Melansir Kompas.com, beberapa waktu lalu Margono Tanuwijaya, Presiden Direktur PT Federal International Finance (FIF) mengatakan, jika kredit masih berjalan dan motornya hilang dicuri, kredit akan tetap berjalan.
"Tapi, konsumen kalau kreditnya motor baru, seharusnya diasuransikan TLO (total loss only). Jadi, konsumen bisa klaim asuransi," ujar Margono belum lama ini.
Margono menambahkan, motor baru yang kredit sudah termasuk dengan pembayaran asuransi.
Artinya, saat motor hilang dicuri, maka bisa digantikan oleh asuransi.
"Konsumen cukup melaporkannya ke perusahaan pembiayaan. Tapi, harus dilengkapi dengan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian dan beberapa data administrasi lainnya," terang Margono.
Baca Juga: Motor Masih Kredit Tapi STNK Udah Hilang Aja, Ini Ada Tips dari Samsat Bekasi
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR