Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jogja Istimewa, Denda Nunggak Pajak Mobil dan Motor Pelat AB Dianggap Lunas

Irsyaad W - Jumat, 2 Agustus 2024 | 12:05 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
Ario/GridOto
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

GridOto.com - Provinsi Jogja Istimewa memang betul adanya.

Bulan Agustus 2024 ini, denda nunggak pajak mobil dan motor pelat AB dianggap lunas.

Sebab tengah digelar program pemutihan pajak kendaraan di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jefrry Prana Widnyana mengatakan, program ini diselenggarakan dalam rangka memperingati 12 tahun disahkannya Undang-Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.

"Melalui program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor," kata Jeffry dari siaran resminya, (1/8/24) menukil Kompas.com.

Dijelaskannya, penghapusan denda berlaku untuk pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor.

Adapun untuk bea balik nama kendaraan bermotor tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
IG/@samsatjogjakarta
Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Denda bea balik nama kendaraan bermotor dikenakan jika tanggal pendaftaran balik nama melebihi 30 hari kerja dihitung dari tanggal kuitansi jual beli untuk balik nama kendaraan Pelat AB.

Selain itu, denda bisa dikenakan apabila tanggal pendaftaran balik nama melebihi 30 hari kerja dihitung dari tanggal surat keterangan fiskal untuk kendaraan mutasi masuk.

"Denda bea balik nama kendaraan bermotor juga dikenakan jika pembayaran bea balik nama melebihi 30 hari dari tanggal pendaftaran balik nama," kata Jeffry.

Sementara untuk penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ ) Jasa Raharja hanya berlaku untuk tahun yang telah lampau, untuk keterlambatan pembayaran SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan denda.

"Segera manfaatkan program bebas denda dengan mendatangi layanan Samsat terdekat," imbaunya.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Sorak-sorai, Rayakan Pesta Sampai Ujung Tahun 2024

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa