GridOto.com - Kalian sudah pada tahu belum gaes, biaya tebus mobil bekas yang kena derek Dinas Perhubungan (Dishub)?
Banyak mobil yang kena derek Dishub karena melanggar lokasi larangan parkir.
Hal ini mengacu Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 38 ayat 1 dan 2 Transportasi.
Dalam pasal 38 ayat (1) dan (2) berbunyi:
(1) Ruang milik Jalan yang digunakan sebagai fasilitas Parkir harus disertai Marka Parkir dan/atau Rambu Parkir.
(2) Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan dilarang Parkir di ruang milik Jalan yang tidak terdapat Marka Parkir dan/atau Rambu Parkir.
Nah, bagaimana sih cara mengurus mobil yang sudah diderek petugas Dishub DKI Jakarta?
Terdapat beberapa tahap mengurus kendaraan yang diderek, dilansir laman resmi Dishub DKI Jakarta:
1. Tebus kendaraan dengan membayar denda sebesar Rp 500.000.
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR