Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

mobil bekas

Sudah Tahu Belum, Segini Biaya Tebus Mobil Kena Derek Dishub

ARSN - Kamis, 1 Agustus 2024 | 17:20 WIB
Segini biaya menebus mobil bekas kesayangan yang kena derek Dishub (foto ilustrasi)
Hendra
Segini biaya menebus mobil bekas kesayangan yang kena derek Dishub (foto ilustrasi)

GridOto.com - Kalian sudah pada tahu belum gaes, biaya tebus mobil bekas yang kena derek Dinas Perhubungan (Dishub)?

Banyak mobil yang kena derek Dishub karena melanggar lokasi larangan parkir.

Hal ini mengacu Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 38 ayat 1 dan 2 Transportasi.

Dalam pasal 38 ayat (1) dan (2) berbunyi:

(1) Ruang milik Jalan yang digunakan sebagai fasilitas Parkir harus disertai Marka Parkir dan/atau Rambu Parkir.

(2) Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan dilarang Parkir di ruang milik Jalan yang tidak terdapat Marka Parkir dan/atau Rambu Parkir.

Nah, bagaimana sih cara mengurus mobil yang sudah diderek petugas Dishub DKI Jakarta?

Terdapat beberapa tahap mengurus kendaraan yang diderek, dilansir laman resmi Dishub DKI Jakarta:

1. Tebus kendaraan dengan membayar denda sebesar Rp 500.000.

Cara tebus mobil kena derek Dishub DKI
GridOto/Rizky
Cara tebus mobil kena derek Dishub DKI

Editor : ARSN

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Akhirnya Tahu, Ini Fungsi Lain Air Radiator Selain Mendinginkan Mesin Motor

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa