Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Terjungkal Akibat Jalan Rusak, Catat Segini Biaya Ganti Ruginya

M. Adam Samudra - Kamis, 1 Agustus 2024 | 11:00 WIB
Ilustrasi Proses pemberian tanda jalan rusak di Kota Kediri, Jawa Timur.
DPRD Kediri
Ilustrasi Proses pemberian tanda jalan rusak di Kota Kediri, Jawa Timur.

GridOto.com - Masih banyaknya jalan rusak menjadi salah satu permasalahan utama lalu lintas di Indonesia.

Akibatnya, mobilitas kendaraan jadi tersendat untuk menuju satu tempat ke tempat lain. 

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mengatakan, hingga kini makin banyak ditemukan jalan rusak.

Menurutnya, apabila dibiarkan tidak ditangani dengan baik akan berpotensi rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban. 

"Karena saat hujan air menggenang menutupi badan jalan, sehingga masyarakat tidak tahu kondisi jalan berlubang itu, akibatnya rawan terjadi kecelakaan," kata Djoko pada keterangan resminya, Kamis (1/8/2024). 

"Beberapa kejadian kecelakaan di jalan akibat banyaknya pengendara menghindari lubang atau bahkan terperosok ke dalam lubang itu. Kondisi jalan yang rusak parah, akibat menghindari lubang tersebut malah terjadi tabrakan," sambungnya.

Djoko menambahkan, sesuai Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 24 ayat (2), apabila belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Tentunya warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan.

Baca Juga: Xenia Tergeletak di Jurang 30 Meter, Polisi Sebut Kesalahan Saat Nyalip

"Jalan nasional wewenangnya Ditjen Bina Marga Kemen-PUPR, jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi, dan jalan kota atau kabupaten wewenangnya Pemkot atau Pemkab," katanya. 

Sementara di Pasal 273 aturan yang sama, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

"Hendaknya, ini perlu menjadi perhatian untuk penyelenggara jalan agar lebih memperhatikan keselamatan penggunaan jalan. Jalan berkeselamatan dalam pemahaman Pemerintah saat ini adalah mantab jalan, permukaannya halus dan tidak berlubang," kata Djoko.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa