Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jatah Untung Habis, Pedagang Mobil Rp 20 Jutaan Diborgol Polisi Usai Jual Unit ke-14

Irsyaad W - Kamis, 1 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Dalam lingkaran merah, pencuri dan penadah mobil malingan yang diringkus Polres Lumajang, Jawa Timur
Kompas.com/Miftahul Huda
Dalam lingkaran merah, pencuri dan penadah mobil malingan yang diringkus Polres Lumajang, Jawa Timur

GridOto.com - Jatah untung pedagang mobil Rp 20 jutaan inisial RD nampaknya sudah habis.

Warga desa Karanglo, Kunir, Lumajang, Jawa Timur itu diborgol Polisi setelah menjual unit ke-14.

Cara jualnya juga bukan untuk umum, namun hanya ke dua orang inisial N dan S warga Kabupaten Bondowoso, Jatim.

Yup, RD ditangkap karena menjadi pelaku pencurian 14 mobil yang langsung dijual ke penadah seharga Rp 20 jutaan.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainul Rofik mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, melaporkan mobilnya dicuri, (24/7/24) malam.

Padahal, saat itu mobil pikap milik korban parkir di halaman rumah dengan kondisi pintu dan setir terkunci.

Setelah dilakukan penyelidikan, didapati pelaku pencurian merupakan tetangga korban berinisial RD.

"Awalnya ada korban melapor mobilnya telah dicuri, setelah kita lakukan penyelidikan ternyata pelaku masih tetangga korban, kita langsung tangkap RD di rumahnya," kata Rofik di Mapolres Lumajang, (31/7/24).

Kepada polisi, pelaku mengaku bisa mencuri lantaran pernah meminjam mobil tersebut dan menggandakan kuncinya.

Begitu mobil korban tampak terparkir di halaman atau tempat yang sepi, tersangka langsung menggunakan kunci duplikat itu untuk membawa kabur mobil.

"Tersangka mengakui perbuatannya, menurut keterangannya dia lebih awal menyewa mobil korbannya dan kemudian digandakan, ketika ada kesempatan baru mobil korban dibawa kabur," tambahnya.

Mobil curian itu lantas dijual oleh tersangka kepada N dan S yang berada di Kabupaten Bondowoso dengan harga rata-rata Rp 20 juta.

"Hasil pengembangan sementara, ternyara tersangka ini pernah mencuri mobil di wilayah hukum Polres Lumajang sebanyak 14 kali," jelasnya.

Ketiganya kini sudah diamankan di Mapolres Lumajang beserta barang bukti 6 unit mobil curian.

RD diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan, N dan S diancam dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Honda Brio Milik ASN Pemkab Sukoharjo Ini Lenyap dari Garasi, Malingnya Diduga Ambil Kunci Mobil yang Ada di Dalam Rumah

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa