Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Disikat Spesialis Curi Helm Dijual Rp 50 Ribu, Ini Jeratan Pasalnya

Irsyaad W - Kamis, 1 Agustus 2024 | 08:35 WIB
Angga Darmawan alias Bonge, pelaku pencurian spesialis helm di Pondok Aren, Tangerang Selatan
Dok. Polsek Pondok Aren
Angga Darmawan alias Bonge, pelaku pencurian spesialis helm di Pondok Aren, Tangerang Selatan

GridOto.com - Pedagang spesialis jual helm harga Rp 50 ribuan disikat Polisi.

Ia dijerat pasal 363 KUHPidana atas 18 kali perbuatan jahatnya.

Angga Darmawan alias Bonge (40) warga yang menetap di kostan Jl Sarmili RT 004/002, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Helm-helm yang dijualnya tersebut ternyata hasil mencuri di beberapa parkiran.

Bonge menjual helm curiannya seharga Rp 50.000 dengan sistem bertemu langsung atau Cash on Delivery (COD).

"Helm hasil curian langsung dijual dengan cara COD dekat kampus STAN masing-masing helm seharga Rp 50 ribu," ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq, (30/7/24) mengutip Tribuntangerang.com.

Adapun, Bonge telah menjalani aksinya sebanyak 18 kali.

"Ini spesialis pencuri helm, dia sudah 18 kali melakukan aksinya," kata Bambang.

Bambang menjelaskan jika Bonge kedapatan mencuri helm saat melakukan aksinya yang terakhir.

Bonge tertangkap kamera CCTV di depan toko sayuran Jalan Raya Pondok Aren, Tangsel, (28/7/24).

Saat itu, Bonge ingin mengambil helm Cargloss milik pengunjung toko sayuran tersebut.

"Hasil rekaman CCTV tersebut yaitu bahwa pelakunya yang melakukan pencurian helm pengunjung Toko Sanum," kata Bambang

Karena itulah, pihak kepolisian langsung menyelidikinya keberadaan pelaku setelah melihat rekaman kamera CCTV.

"Pada hari Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB pelaku berhasil diamankan di tempat tinggalnya sekarang ini di kosan Jl Sarmili RT 004/002, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren," kata Bambang.

Menurut pengakuannya, Bonge sering melakukan aksinya di kawasan Jurangmangu, Pondok Aren, Tangsel.

"⁠Pelaku mengakui dan menerangkan dari awal bulan Juli hingga sampai sekarang ini sudah melakukan pencurian helm sebanyak 18 kali, di antaranya di wilayah Pondok Aren dan sebagian wilayah Ciledug," pungkasnya.

Saat ini Bonge diamankan di Polsek Pondok Aren dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Baca Juga: Belum Puas Nyolong, Kelar Curi Motor Pria Ini Malah Ketangkap Saat Curi Helm di Parkiran

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa