GridOto.com- Pada Januari 2025, melalui Undang-undang No. 4 tahun 2023, tentang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mewajibkan kendaraan memiliki asuransi.
Namun hal, itu belum menjadi agenda pemerintah untuk membahasnya.
“Belum ada rapat mengenai itu,” kata Jokowi Presiden.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa mulai tahun depan seluruh kendaraan wajib memiliki asuransi.
Berdasarkan Undang Undang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa peraturan mengenai wajib asuransi bagi kendaraan ini rencana diterbitkan pada Januari 2024.
Ototritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan membuatkan regulasi yang mengatur asuransi kendaraan ini.
Merujuk laman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah sedang menyusun aturan turunan untuk pelaksanaan UU PPSK, berupa peraturan pemerintah (PP), paling lambat terbit dua tahun setelah UU PPSK diundangkan atau 12 Januari 2025.
Baca Juga: Asuransi Kendaraan Akan DIbarengi Dengan Bayar PKB, Mirip SWDKLLJ
Ogi Prastomiyono menyatakan, OJK sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal untuk menyusun PP asuransi TPL kendaraan bermotor.
Ogi mengungkapkan, pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah disertai dengan kewajiban asuransi kendaraan tersebut.
“Saat ini dalam pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah dilengkapi dengan kewajiban pembelian asuransi kendaraan bermotor,” jelas Ogi.
Ia mengungkapkan, tantangan penyelenggaraan asuransi wajib untuk kendaraan ke depan, antara lain harmonisasi kebijakan pada lembaga atau instansi pemerintah yang menangani bidang keuangan, serta sosialisasi pada masyarakat luas.
Wacana kebijakan ini muncul setelah Jokowi menanda tangani Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Hingga saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menyiapkan rencana penerapan asuransi kendaraan tersebut.
OJK juga masih menunggu peraturan pemerintah yang akan dijadikan sebagai payung hukumnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR