Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tenang, Ternyata Pemerintah Belum Bahas Wajib Asuransi Untuk Kendaraan

Hendra - Kamis, 1 Agustus 2024 | 08:03 WIB
Ilustrasi klaim asuransi
DOK. Garda Oto
Ilustrasi klaim asuransi

GridOto.com-  Pada Januari 2025, melalui Undang-undang No. 4 tahun 2023, tentang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mewajibkan kendaraan memiliki asuransi

Namun hal, itu belum menjadi agenda pemerintah untuk membahasnya.

“Belum ada rapat mengenai itu,” kata Jokowi Presiden.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa mulai tahun depan seluruh kendaraan wajib memiliki asuransi.

Berdasarkan Undang Undang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa peraturan mengenai wajib asuransi bagi kendaraan ini rencana diterbitkan pada Januari 2024.

Ototritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan membuatkan regulasi yang mengatur asuransi kendaraan ini.

Merujuk laman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah sedang menyusun aturan turunan untuk pelaksanaan UU PPSK, berupa peraturan pemerintah (PP), paling lambat terbit dua tahun setelah UU PPSK diundangkan atau 12 Januari 2025.

Baca Juga: Asuransi Kendaraan Akan DIbarengi Dengan Bayar PKB, Mirip SWDKLLJ 

Ogi Prastomiyono menyatakan, OJK sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal untuk menyusun PP asuransi TPL kendaraan bermotor.

Ogi mengungkapkan, pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah disertai dengan kewajiban asuransi kendaraan tersebut.

“Saat ini dalam pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah dilengkapi dengan kewajiban pembelian asuransi kendaraan bermotor,” jelas Ogi.

Ia mengungkapkan, tantangan penyelenggaraan asuransi wajib untuk kendaraan ke depan, antara lain harmonisasi kebijakan pada lembaga atau instansi pemerintah yang menangani bidang keuangan, serta sosialisasi pada masyarakat luas.

Wacana kebijakan ini muncul setelah Jokowi menanda tangani Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Hingga saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menyiapkan rencana penerapan asuransi kendaraan tersebut.

OJK juga masih menunggu peraturan pemerintah yang akan dijadikan sebagai payung hukumnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Nyaman Tidak Kehujanan, Harga Mobil Bekas Honda Brio Dijual Mulai Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa