Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Baru 2024

Belajar Dari Thailand, Syarat Insentif Hybrid Bisa Lebih Dari TKDN

Rayhansyah Haikal Wishnumurti - Rabu, 31 Juli 2024 | 16:14 WIB
Toyota Prius HEV diluncurkan di GIIAS 2024.
Naufal/GridOto.com
Toyota Prius HEV diluncurkan di GIIAS 2024.

GridOto.com - Pemerintah Indonesia bisa belajar dari Thailand soal syarat insentif kendaraan hybrid, bisa lebih dari TKDN.

Insentif hybrid kembali menjadi perbincangan hangat pasca gelaran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024.

Bermula dari update Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, banyak pabrikan mulai mengharapkan kejelasan insentif hybrid.

Selagi isu insentif hybrid ini bergulir di Indonesia, Badan Investasi Thailand lewat National Electric Vehicle Policy Committee telah menyetujui adanya insentif hybrid.

Insentif hybrid di Thailand berupa potongan pajak kendaraan hybrid dan diharapkan bisa menarik investasi baru sebesar 50 miliar baht atau sekitar Rp 22,8 triliun (kurs 1 baht = Rp 456,3).

Insentif kendaraan hybrid seperti Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid bisa dipelajari dari Thailand.
Pradana
Insentif kendaraan hybrid seperti Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid bisa dipelajari dari Thailand.

Baca Juga: Insentif Hybrid Sudah Ketok Palu di Thailand, Indonesia Kapan?

Sejauh ini, insentif kendaraan hijau yang ada di Indonesia diberikan pada kendaraan listrik murni atau battery electric vehicle (BEV).

Insentif yang diberikan meliputi insentif bea masuk, insentif PPnBM, dan bahkan insentif pajak daerah.

Untuk menikmati insentif ini, syaratnya adalah perusahaan berkomitmen untuk memproduksi mobil listrik di Indonesia sesuai dengan regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023 Pasal 8, TKDN minimum untuk mobil listrik tahun 2022-2026 adalah 40%.

Nah mempelajari insentif yang diberikan di Thailand, insentif untuk mobil hybrid bisa saja memerlukan persyaratan ekstra lebih dari TKDN tinggi.

Nissan Serena e-POWER C28.
Naufal/GridOto.com
Nissan Serena e-POWER C28.

Baca Juga: Tok! Bolak-Balik Gak Jadi, Tilang Uji Emisi Akhirnya Diberlakukan

Misalnya bisa memasukkan persyaratan emisi gas buang karbondioksida demi memacu hadirnya mobil hybrid yang lebih ramah lingkungan.

Persyaratan ini juga selaras dengan peraturan beberapa daerah yang akan mewajibkan uji emisi sebagai persyaratan perpanjangan STNK.

Di Thailand, mobil hybrid dengan emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer itu dikenakan pajak sebesar 6%.

Sementara mobil hybrid yang memiliki emisi CO2 101-120 gram per kilometer dikenakan pajak sebesar 9%.

Persyaratan investasi juga bisa diterapkan dalam aturan insentif hybrid untuk menarik lebih banyak pabrikan memproduksi kendaraan hybrid di Indonesia.

Editor : Trybowo Laksono

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa