GridOto.com - Pemerintah Indonesia bisa belajar dari Thailand soal syarat insentif kendaraan hybrid, bisa lebih dari TKDN.
Insentif hybrid kembali menjadi perbincangan hangat pasca gelaran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024.
Bermula dari update Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, banyak pabrikan mulai mengharapkan kejelasan insentif hybrid.
Selagi isu insentif hybrid ini bergulir di Indonesia, Badan Investasi Thailand lewat National Electric Vehicle Policy Committee telah menyetujui adanya insentif hybrid.
Insentif hybrid di Thailand berupa potongan pajak kendaraan hybrid dan diharapkan bisa menarik investasi baru sebesar 50 miliar baht atau sekitar Rp 22,8 triliun (kurs 1 baht = Rp 456,3).
Baca Juga: Insentif Hybrid Sudah Ketok Palu di Thailand, Indonesia Kapan?
Sejauh ini, insentif kendaraan hijau yang ada di Indonesia diberikan pada kendaraan listrik murni atau battery electric vehicle (BEV).
Insentif yang diberikan meliputi insentif bea masuk, insentif PPnBM, dan bahkan insentif pajak daerah.
Untuk menikmati insentif ini, syaratnya adalah perusahaan berkomitmen untuk memproduksi mobil listrik di Indonesia sesuai dengan regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Editor | : | Trybowo Laksono |
KOMENTAR