Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Razia Polisi Besar-besaran di Jakarta Berakhir, Pelanggaran Ini Juaranya

Irsyaad W - Rabu, 31 Juli 2024 | 10:30 WIB
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya 2024
Kompas.com
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya 2024

GridOto.com - Razia polisi besar-besaran di Jakarta bertajuk Operasi Patuh Jaya 2024 berakhir.

Dimulai sejak 15-28 Juli 2024 dan mencatatkan pelanggaran lalu lintas sebanyak 60.533 kejadian.

Mayoritas, ditindak melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Tahun 2024 ini ditemukan 60.533 pelanggaran, dengan rincian tilang ETLE 33.460, tilang manual 83 dan teguran 26.990," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, (30/7/24) menukil Kompas.com.

Untuk jenis pelanggaran yang dilakukan pengemudi roda dua ialah penggunaan helm yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan melawan arus.

"Tidak menggunakan helm SNI ada 3.738 pelanggar dan lawan arus ada 3.660 pelanggar," katanya.

Sementara untuk roda empat, menurut Ade, pelanggar terbanyak, yakni terkait penggunaan sabuk pengaman, penggunaan telepon seluler (ponsel) saat berkendara dan melanggar marka jalan.

Pelanggaran yang menjadi juara yakni tidak mengenakan sabuk pengaman sebanyak 22.637 kejadian, 517 pelanggar gunakan ponsel saat berkendara dan melanggar marka ada 398.

Kamera ETLE incar pengendara yang nekat tanpa sabuk pengaman
IG @tmcpoldametro
Kamera ETLE incar pengendara yang nekat tanpa sabuk pengaman

"Kemudian penggunaan lampu strobo atau rotator ada 74 pelanggar," katanya.

"Diharapkan setelah Operasi Patuh Jaya 2024, tidak menurunkan kedisiplinan masyarakat. Tapi tetap patuh, tetap sopan santun berlalu lintas sehingga terwujudnya kamseltibcarlantas," ujar Ade.

Adapun sasaran target operasi lalu lintas pada Patuh Jaya 2024 meliputi melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM) dan penerbitan parkir liar.

Selanjutnya, tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirene tidak sesuai aturan dan menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.

Kemudian secara khusus sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm SNI serta berboncengan lebih dari satu orang.

Sedangkan sasaran untuk roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi dan tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

Baca Juga: Hasil 8 Hari Razia Polisi Besar-besaran di Jaksel, Ribuan Pelanggar Terjaring

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa