GridOto.com - Pihak kepolisian menegaskan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan syarat BPJS aktif masih sebatas uji coba di beberapa Satpas.
"Untuk saat ini persyaratan BPJS masih sebatas uji coba di 7 Polda Metro Jaya," kata Kasi Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo kepada GridOto.com, Selasa (30/7/2024).
Ia mengatakan peraturan ini diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," paparnya.
Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat dan justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.
Faisal menegaskan bahwa aturan ini masih dalam tahap uji coba dan dipastikan tidak ada hambatan sebelum diterapkan secara nasional.
Bagaimana jika ada masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan saat akan mengurus SIM?
Faisal mengimbau masyarakat yang belum terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan untuk segera mendaftar.
Baca Juga: Wajib Tahu Biar Gag Salah, Segini Waktu dari SIM A Naik ke SIM B1
Dari pantauan GridOto.com dibeberapa Satpas SIM untuk uji coba BPJS aktif memang terlihat belum ada, sehingga pemohon SIM masih mengurus beberapa syarat seperti biasa yakni tes kesehatan dan Psikologi.
Sementara untuk format SIM baru sudah berlaku dengan gambar mobil dan motor setiap golongan.
Bahkan nomor SIM sudah berganti dengan NIK sesuai dengan KTP.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR