Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Format SIM Baru Sudah Berlaku Sesuai NIK KTP, Bagaimana Dengan BPJS Aktif ?

M. Adam Samudra - Selasa, 30 Juli 2024 | 19:35 WIB
Urus SIM pakai BPJS Kesehatan sudah dimulai
Korlantas
Urus SIM pakai BPJS Kesehatan sudah dimulai

GridOto.com - Pihak kepolisian menegaskan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan syarat BPJS aktif masih sebatas uji coba di beberapa Satpas.

"Untuk saat ini persyaratan BPJS masih sebatas uji coba di 7 Polda Metro Jaya," kata Kasi Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo kepada GridOto.com, Selasa (30/7/2024).

Ia mengatakan peraturan ini diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," paparnya.

Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat dan justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.

Faisal menegaskan bahwa aturan ini masih dalam tahap uji coba dan dipastikan tidak ada hambatan sebelum diterapkan secara nasional.

Bagaimana jika ada masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan saat akan mengurus SIM?

Faisal mengimbau masyarakat yang belum terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan untuk segera mendaftar.

Baca Juga: Wajib Tahu Biar Gag Salah, Segini Waktu dari SIM A Naik ke SIM B1

Dari pantauan GridOto.com dibeberapa Satpas SIM untuk uji coba BPJS aktif memang terlihat belum ada, sehingga pemohon SIM masih mengurus beberapa syarat seperti biasa yakni tes kesehatan dan Psikologi.

Sementara untuk format SIM baru sudah berlaku dengan gambar mobil dan motor setiap golongan.

Bahkan nomor SIM sudah berganti dengan NIK sesuai dengan KTP.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jangankan STNK Only, Jual Beli Motor Komplit Mati Pajak Sudah Termasuk Tindakan Ilegal

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa