GridOto.com - Viral belum lama ini dua orang bule berboncengan kendarai Kawasaki KLX 250 masuk jalan tol.
Dilansir dari akun Instagram @lowslwow.indonesia, motor tersebut melenggang bebas menyalip di antara mobil-mobil.
Nampak juga motor tersebut dilengkapi dengan boks yang besar kemungkinan si pengendara sedang dalam perjalanan jauh.
Menariknya lagi motor tersebut menggunakan pelat nomor Indonesia, yakni B 6700 PBB.
Diduga pengendara tersebut tidak mengetahui kalau jalan tol di Indonesia tak boleh dilintasi motor, kecuali tol Bali-Mandara.
Seperti diketahui, jalan tol hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih tertuang dalam Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.
Namun pemerintah merevisi aturan itu dengan mengeluarkan PP Nomor 44 Tahun 2009, dengan menambah satu ayat pada Pasal 38 yaitu ayat 1a.
Dimana motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor.
"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih."
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Calon Jalan Tol Baru Jateng-Jatim Senilai Rp 45,71 Triliun, Empat Kabupaten Kena Gusur
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR