Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Tahu Biar Gak Salah, Segini Waktu dari SIM A Naik ke SIM B1

M. Adam Samudra - Selasa, 30 Juli 2024 | 09:45 WIB
Tampilan baru SIM B1 Polos di Satpas SIM Daan Mogot Polda Metro Jaya
Adam Samudra
Tampilan baru SIM B1 Polos di Satpas SIM Daan Mogot Polda Metro Jaya

GridOto.com - Setiap pengemudi kendaraan bermotor (ranmor) wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Untuk mendapatkan SIM, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memenuhi persyaratan yang mencakup usia, administrasi, kesehatan, hingga lulus ujian.

SIM di Indonesia terbagi menjadi beberapa golongan, salah satunya SIM B1.

SIM B1 sendiri dibagi lagi menjadi dua jenis, yakni B1 dan B1 Umum.

Masing-masing golongan SIM memiliki fungsi, pemberlakuan, dan persyaratan berbeda.

Sopir kendaraan niaga yang tidak dapat menunjukkan SIM B1 saat berkendara bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran lalu lintas.

Maka dari itu, penting sekali bagi sobat GridOto yang biasa berkendara dengan mobil niaga untuk membuatnya.

Lantas berapa lama waktu untuk naik tingkat dari SIM A ke B1 ?

Menanggapi pertanyaan tersebut Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Rezha Rahandi pun berikan penjelasan.

Baca Juga: Resmi Berlaku, Begini Tampilan Format Baru SIM di Satpas Daan Mogot

"Untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A Umum dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A tersebut diterbitkan," kata Rezha kepada GridOto.com, Selasa (30/7/2024).

Sementara untuk dapat memiliki SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM A Umum atau SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A Umum dan B1 tersebut diterbitkan.

Aturan pembuatan SIM B1 tertulis di dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana kedua SIM tersebut dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan.

SIM B1 dan B1 umum, yakni untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.

Sementara itu, SIM B2 dan B2 umum, untuk mengemudikan kendaraan alat berat kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.

Pembuatan SIM B1 dan B2 hanya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) masing-masing daerah dengan tarif yang sudah ditentukan secara resmi.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa