Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Asuransi Kendaraan Akan DIbarengi Dengan Bayar PKB, Mirip SWDKLLJ

Hendra - Selasa, 30 Juli 2024 | 12:35 WIB
Ilustrasi klaim asuransi
DOK. Garda Oto
Ilustrasi klaim asuransi

GridOto.com- Kewajiban asuransi kendaraan nantinya akan dibarengkan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Skema ini mirip pembayaran SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengusulkan pembayaran asuransi dibarengi dengan pembayaran pajak saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan.

“Kemungkinan besar akan masuk dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor karena lebih memudahkan,” kata Budi

Sebelumnya, pemerintah mulai mewajibkan kendaraan ikut asuransi.

Asuranso ini tidak bersifat sukarela lagi mulai tahun 2025.

Namun demikian, cara ini pun memiliki tantangan sendiri.

Menurut Budi Herawan kepatuhan masyarakat atas pembayaran pajak kendaraan masih tergolong rendah.

Baca Juga: Ada Saran Bayar Asuransi TPL Sekalian Perpanjang STNK, Ini Alasannya 

Data saat ini menunjukkan terdapat 120 juta kendaraan roda dua serta 90 juta hingga 110 juta kendaraan roda empat di Indonesia, namun hanya 60% yang membayar pajak.

Menurut Budi Herawan skema pembayaran ini sama dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan saat memperpanjang STNK.

Budi menuturkan nantinya masyarakat dapat melakukan pembayaran asuransi wajib TPL tersebut melalui Samsat Korlantas Polri.

“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di Samsat, kan selama ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat, jadi kami coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini bisa satu pintu,” ujar Budi.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Minat Daihatsu Gran Max Pick Up Buat Usaha, Segini Harga Bekasnya September 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa