Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Resmi Berlaku, Begini Tampilan Format Baru SIM di Satpas Daan Mogot

M. Adam Samudra - Senin, 29 Juli 2024 | 15:05 WIB
Satpas SIM  Polda Metro Jaya, Da'an Mogot
Adam Samudra
Satpas SIM Polda Metro Jaya, Da'an Mogot

GridOto.com - Mulai hari ini Satpas SIM Daan Mogot Polda Metro Jaya, Jakarta Barat resmi memberlakukan format baru pada semua golongan SIM.

"Iya betul perhari ini Satpas SIM Daan Mogot sudah berlakukan format baru semua SIM," kata Kasi SIM Satpas Daan Mogot, Kompol Rezha Rahandi kepada GridOto.com, Senin (29/7/2024).

Ia menambahkan, walaupun format baru pada SIM sudah berubah untuk biaya PNBP tetap sama.

Menurutnya, pemberlakuan SIM format baru oleh Korlantas Polri ditujukan untuk beberapa hal.

Format Baru SIM di Satpas Daan Mogot Jakarta Barat
Adam Samudra
Format Baru SIM di Satpas Daan Mogot Jakarta Barat

Salah satunya sebagai tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN.
 
Hal ini sejalan dengan penerapan SIM Indonesia yang mulai 1 Juni 2025 berlaku di sejumlah negara Asia Tenggara.
 
Lantas bagaimana ciri-ciri SIM format baru yang sudah berlaku Juli 2024? Cek poin-poin di bawah ini.
 
1. Terdapat gambar kendaraan, seperti mobil dan motor
2. Berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari motor, mobil, bus hingga truk
3. Format angka pada SIM tidak berubah, seperti SIM C untuk motor dan SIM A untuk mobil.
 
Dari pantauan GridOto di Satpas SIM Daan Mogot Polda Metro Jaya terlihat tampilan pada format baru untuk SIM motor bertuliskan 'Sepeda Motor <= 250 cc (Motor Cycle <=250 cc)'
Sementara untuk Format SIM A 'Mobil Penumpang Pribadi (Pasangger Car/Personal Good).
 
Lain halnya dengan tampilan Format SIM B1 Polos bertuliskan 'Truk/Bus Pribadi (Busses and Personal Goods).
 
Tampilan baru SIM B1 Polos di Satpas SIM Daan Mogot Polda Metro Jaya
Adam Samudra
Tampilan baru SIM B1 Polos di Satpas SIM Daan Mogot Polda Metro Jaya
Nomor NIK SIM Sama Seperti KTP
 
Tak hanya gambar mobil dan motor, format SIM baru juga sudah berganti dengan nomor NIK sesuai dengan KTP.
 
Tentunya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor di Surat Izin Mengemudi (SIM) bertujuan untuk membuatnya menjadi satu data yang sama.
 
Hal itu selaras dengan visi Polri yang bersinergi dengan pemerintah dalam program satu data.

"Kenapa pakai NIK. Karena kita single data, kita satu data. Jadi kalau masyarakat searching NIK, keluar semua tuh datanya. Nanti keluar KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, dan lain-lain. Dengan single data, semuanya memudahkan,” jelas Yunus di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat belum lama ini.


 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa