Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kecurigaan Bea Cukai Terbukti, Pergoki Ribuan Ban Motor dan Mobil Bekas Ilegal di Lambung Kapal

Irsyaad W - Jumat, 26 Juli 2024 | 13:30 WIB
Dalam lingkaran merah ribuan ban motor dan mobil bekas ilegal asal Malaysia yang hendak dikirim ke Indonesia lewat jalur air
Dok. Bea Cukai Teluk Nibung
Dalam lingkaran merah ribuan ban motor dan mobil bekas ilegal asal Malaysia yang hendak dikirim ke Indonesia lewat jalur air

GridOto.com - Kecurigaan tim Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Teluk Nibung terhadap sebuah kapal kayu terbukti.

Setelah didekati dan diperiksa, terpergok ribuan ban mobil dan motor bekas ilegal di lambung kapal tersebut.

Penggagalan aksi penyelundupan 1.205 ban motor bekas ilegal dan barang lainnya itu di perairan kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Nahkoda kapal berinisial HP pun kini ditangkap.

Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, mengatakan, pengungkapan bermula saat tim satgas patroli Bea Cukai Teluk Nibung mendapat informasi ada kapal yang memuat barang ilegal berlayar menuju Perairan Asahan.

Tim bea cukai lalu mencoba berkomunikasi lewat radio dengan kapal tersebut, tetapi tidak mendapatkan respons.

"Dikarenakan tidak mendapatkan jawaban, satgas kapal patroli bea cukai melakukan pengejaran dengan menyalakan sirene dan mendekat di kapal tersebut," ujar Nurhasan dari siaran tertulisnya, (24/7/24) disitat dari Kompas.com.

Setelah diperiksa ternyata barang yang berada di dalam kapal sengaja diselundupkan, diduga untuk menghindari kewajiban kepabeanan.

"Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 262 karton produk makanan dan minuman, 100 buah ban mobil bekas, 1.205 buah ban motor bekas, dan puluhan barang konsumtif lainnya," ungkap Nurhasan.

Lebih lanjut, kata Nurhasan, barang tersebut dimuat di dalam kapal usai kapal tersebut mengantar barang impor dari Indonesia ke Malaysia dan tepergok pada Jumat 12 Juli 2024.

Petugas Bea Cukai lalu menangkap nakhoda kapal dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Sesuai dengan UU Kepabeanan yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Sedangkan, kapal yang digunakan sebagai sarana pengangkut disegel," ujar Nurhasan.

Baca Juga: Terungkap! Kesini Larinya Ban Motor Bekas dari Gerai Planet Ban

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa