GridOto.com - berbeda dari pelat nomor kendaraan pada umumnya, pelat nomor menteri dan pejabat di Indonesia diawali kode RI.
Seperti contohnya RI 1 untuk Presiden, RI 2 untuk Wakil Presiden dan RI 3 serta 4 dipakai Istri Presiden dan Istri Wakil Presiden.
Lalu untuk urutan 5 hinga 13 dipakai untuk pejabat.
Mulai dari Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan Ketua MA (Mahkamah Agung).
Lalu Ketua MK (Mahkamah Konstitusi), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Ketua KY (Komisi Yudisial), Gubernur BI (Bank Indonesia), dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Sedangkan untuk menteri menggunakan kode RI 14 hingga 42.
Buat yang penasaran, berikut ini daftar lengkap pelat nomor pejabar dan Menteri di Indonesia.
Kode Plat Nomor Presiden-Wakil Presiden
RI 1: Presiden RI
RI 2: Wakil Presiden RI
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR