Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hasil 8 Hari Razia Polisi Besar-besaran di Jaksel, Ribuan Pelanggar Terjaring

Irsyaad W - Rabu, 24 Juli 2024 | 10:00 WIB
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya
Tribunnews
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya

GridOto.com - Razia polisi besar-besaran di Jakarta Selatan (Jaksel) jaring banyak pelanggar.

Dalam 8 hari razia bertajuk Operasi Patuh Jaya 2024 ini, sudah ada 2.636 kendaraan terjaring.

Rinciannya, 1.128 kendaraan terjaring melalui tilang elektronik.

Lalu, 1.508 pengendara diberikan teguran dan imbauan secara langsung.

"Jadi untuk wilayah Jakarta Selatan, setelah satu minggu Operasi Patuh Jaya, sudah terjaring 1.128 penindakan menggunakan ETLE," kata Kasatlantas Polres Metro Jaksel, Kompol Yunita Natalia ditemui di Polsek Kebayoran Lama, (22/7/24) mengutip Kompas.com.

Yunita mengatakan, mayoritas pelanggar merupakan pengendara motor.

Namun, dia tidak memerinci jenis pelanggaran.

Khusus pada Operasi Patuh Jaya yang digelar (22/7/2024), lanjut Yunita, ada 205 kendaraan yang terjaring ETLE di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama.

Pada hari ini pula, ada puluhan kendaraan yang diangkut karena tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan atau surat berkendara.

"Udah puluhan (pengendara) karena tidak melengkapi surat, syarat dia berkendara, seperti STNK (surat tanda nomor kendaraan), SIM (surat izin mengemudi). Dia tidak bisa menunjukkan, berarti kendaraannya yang diamankan," tambah dia.

Yunita berharap, Operasi Patuh Jaya ini akan menurunkan angka pelanggaran lalu lintas.

Diketahui, Operasi Patuh Jaya 2024 berlangsung 14 hari mulai digelar (15-28/7/2024).

Berikut 14 target operasi yang disasar polisi dalam kegiatan ini:

- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak mengenakan helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator dan sirine bu
- TNKB palsu Parkir liar.

Baca Juga: Knalpot Brong Enggak Masuk, Ini Daftar 14 Pelanggaran yang Ditarget Polisi Saat Razia

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa