GridOto.com - Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur sempat heboh.
Atas aksi penyelamatan dua mobil dan 34 motor dari dalam peti kemas.
Agaknya, Suzuki Carry pikap, Daihatsu Gran Max dan 34 motor tersebut hendak dikirim secara ilegal ke Timor Leste.
Pengungkapan ini dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, (19/7/24) lalu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wiliam Cornelis Tanasale mengatakan, para tersangka penggelapan itu yakni, GB (48) warga Tegal, AM (37) dan T (47) warga Klaten, Jateng.
"Barang yang diamankan satu unit Suzuki Carry pikap, satu unit Daihatsu Gran Max pikap dan 34 motor roda dua," kata Wiliam di Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS) disitat dari Kompas.com.
"Satu lembar STNK Daihatsu Gran Max pikap, dua kunci kendaraan mobil, satu iPhone 11 pro max hitam, satu handphone Oppo 58 biru tosca, dan satu handphone realme C1 hitam," tambahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Muhammad Prasetyo mengatakan, kasus tersebut berawal saat korban melapor mobilnya dipinjam tersangka GB namun tak kembali.
"Dari serangkaian penyelidikan, diketahui kendaraan tersebut dimuat di dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang dengan eksportir PT RA (di Pelabuhan Tanjung Perak)," kata Prasetyo.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR