Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perlu Tahu, SIM dan STNK Sitaan Tilang Ngandang di 5 Tempat Ini, Cara Ambil Begini

Irsyaad W - Selasa, 23 Juli 2024 | 12:30 WIB
SIM dan STNK harus selalu dibawa saat berkendara, jika kena tilang atau razia malah cuma membawa KTP, ini yang terjadi. (foto ilustrasi)
Instagram @tmcpoldametro
SIM dan STNK harus selalu dibawa saat berkendara, jika kena tilang atau razia malah cuma membawa KTP, ini yang terjadi. (foto ilustrasi)

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK biasanya menjadi jaminan tilang.

Khusus di Jakarta, SIM dan STNK sitaan tilang tersebut mengandang di suatu tempat aman.

Bisa diambil oleh pemilik asal penuhi beberapa syarat dan mengikuti alur pengeurusannya.

Adapun yang perlu diingat yakni pelanggar harus bayar terlebih dahulu denda tilang secara online.

Lalu datang ke Kejaksaan Negeri sesuai dengan daerah wilayah terkena tilang.

Berikut beberapa lokasi ambil SIM atau STNK yang disita Polisi sebagai jaminan tilang:

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

- Alamat: Jalan Merpati Nomor 5 Blok 12, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat

- Jam operasional: Senin-Kamis pukul 08.00-14.00 WIB

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

- Alamat: Jalan Tanjung 1 Nomor 1 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan

- Jam operasional: Senin – Kamis pukul 08.00 - 15.00 WIB (Istirahat Jam 12.00 - 13.00 WIB) dan Jumat pukul 08.00 - 15.00 WIB (Istirahat Jam 11.30 - 13.00 WIB).

- Pembayaran denda online: Kantor Pos, BRI, BCA, Bank Mandiri, BNI, Tokopedia, Dana dan Indomaret.

- Pembayaran denda offline: sistem COD (Cash On Delivery) dengan mendaftar ke nomor 0852-8739-4167

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

- Alamat: Jalan Enggano Nomor 1 6, Tanjung Priok, Jakarta Utara

- Jam operasional: Senin-Kamis pukul 08.15 - 16.00 WIB dan Jumat pukul 08.15 - 16.30 WIB

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

- Alamat: Jalan Kembangan Raya Nomor 1, Kembangan, Jakarta Barat

- Jam operasional: Senin - Jumat pukul 08.00-14.00 WIB

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

- Alamat: Jalan DI. Panjaitan By Pass Nomor 15, Jatinegara, Jakarta Timur

- Jam operasional: Senin - Jumat pukul 08.00-14.00 WIB

Menukil Kompas.com, berikut alur Pengambilan SIM dan STNK yang ditilang

  • Buka situs resmi tilang.kejaksaan.go.id
  • Masukan nomor register yang tertera di surat tilang
  • Sistem akan menginformasikan nominal biaya denda yang perlu dibayar
  • Masukan tanggal kedatangan dan Klik 'Bayar'
  • Lakukan pembayaran melalui kanal pembayaran online yang tersedia
  • Datang ke Kejaksaan Negeri setempat
  • Ambil nomor antrian di loket pelayanan tilang
  • Berkas seperti SIM dan STNK bisa langsung diambil

Baca Juga: Denda Tilang Rp 24 Juta Terkam Pelanggaran Ini Dalam Razia Polisi Besaran-Besaran

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Untuk Jalan Macet, Harga Mobil Bekas Suzuki Karimun Wagon Dijual Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa