GridOto.com - Muncul usulan mengenai syarat pengajuan kredit kendaraan lebih diperketat.
Ini setelah polisi belum lama ini mengungkap kasus tindak pidana fidusia atau penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional.
Kasus ini terjadi diduga karena mudahnya mendapatkan atau membeli motor.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan ada sebanyak lebih dari 20.000 motor hasil penggelapan sudah dikirimkan ke lima negara.
Tepatnya ada 20.666 unit motor yang sudah diekspor.
"Ya, ada lima negara ekspornya, yaitu Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro, saat konferensi pers di Slog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, belum lama ini.
Djuhandhani menjelaskan, pengiriman puluhan ribu sepeda motor tersebut sudah dilakukan sejak Februari 2021 sampai 2024. Kerugian ekonomi ditaksir mencapai Rp 876 miliar.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, dirinya hanya mengusulkan agar persyaratan kredit kendaraan bermotor diperketat.
"Jadi, ada modus seperti ini, ada orang sudah mafia, mereka ini sindikat beli motor kredit. Dapat motornya, karena mudah sekali, kemudian dijual ke penampung," ujar Yusri.
"Orang bawa duit Rp 1 juta, sudah bisa beli motor, dengan KTP palsu atau KTP apa pun. Lalu, motor itu langsung dijual, dia hilang saja, itu motor baru semua. Itu karena terlalu mudah (mendapatkan kendaraan). Bahkan, DP saja bisa dicicil," kata Yusri.
Umumnya, syarat pengajuan kredit kendaraan bermotor adalah menyediakan beberapa dokumen pendukung, seperti KTP, kartu keluarga, NPWP, slip gaji, tagihan kartu kredit, rekening koran 3 bulan terakhir, dan bukti pembayaran pajak.
Baca Juga: Motor Masih Kredit Tapi STNK Udah Hilang Aja, Ini Ada Tips dari Samsat Bekasi
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR