Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Yang Ditanggung Dalam Asuransi Pihak Ketiga Ketika Terjadi Kecelakaan

Hendra - Senin, 22 Juli 2024 | 12:39 WIB
Ilustrasi Penggantian asuransi pihak ketiga ada syaratnya
Dok.GridOto
Ilustrasi Penggantian asuransi pihak ketiga ada syaratnya

GridOto.com- Asuransi Pihak Ketiga atau Third Party Liability akan jadi kewajiban bagi pemilik kendaraan.

Dasar hukumnya Undang-undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam Pasal 52 UU 4/2023 pada ayat (1) menyebutkan, “Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan”. 

Pada ayat (4) dilanjutkan Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR”.

Dalam pasal 1 ini diterjemahkan menjadi kewajiban untuk asuran si pihak ketiga. 

Apa saja yang ditanggung dalam Asuransi Pihak Ketiga?

Suhandi Sumantri, Executive Officer PT Sompo Insurance Indonesia mengatakan mengenai hal ini diatur Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Baca Juga: Jangan Suudzon, Asuransi TPL Mobil Motor Wajib Karena Khusus Cover Ini

Dalam pasal 2, Asuransi Pihak Ketiga yang ditanggung pihak asuransi itu meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang langsung disebabkan tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.

Tak hanya kerugian fisik kendaraan, Asuransi Pihak Ketiga juga menanggung biaya pengobatan, cidera badan, atau kematian yang ditimbulkan tertanggung

Pengobatannya ini sebesar harga pertanggungan untuk asuransi pihak ketiga sebagaimana dicantumkan dalam Polis.

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa