GridOto.com - Para penunggak pajak kendaraan kini sedang bersorak-sorai.
Mereka merayakan pesta sampai ujung tahun 2024 mendatang.
Sebab kini tengah digelar program pemutihan pajak kendaraan.
Denda telat bayar sampai pajak proresif diberi diskon dan ada yang digratiskan.
Namun perlu dicatat, program pembebasan denda pajak ini baru berlaku di 7 provinsi.
1. DKI Jakarta
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini berlaku sejak tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024, untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
2. Aceh
Pemprov Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR