Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Perpanjang Pajak STNK Kendaraan di Beda Provinsi, Polisi Tunjukan Jalurnya

Irsyaad W - Senin, 22 Juli 2024 | 09:30 WIB
Ilustrasi STNK
Dok. Polsek Tanjung Bintang
Ilustrasi STNK

GridOto.com - Pajak STNK kendaraan wajib diperpanjang tiap tahun dan tiap lima tahun.

Biasanya dibayarkan melalui samsat kendaraan terdaftar.

Namun ditemui kendala domisili berbeda dengan samsat terdaftar dari kendaraan yang dimiliki?

Apakah bisa perpanjang STNK beda provinsi?

Pak Polisi pun beri penjelasan sekaligus tunjukan jalur pengurusannya.

Kanit V Sigar Subsidit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, Iptu Doohan Octa Prasetya mengatakan, perpanjangan STNK tahunan secara manual ke kantor Samsat hanya bisa dilakukan di wilayah provinsi yang sama.

"Manual tidak bisa dilakukan di provinsi yang berbeda. Manual masih bisa kalau satu provinsi berbeda kota/kabupaten," terangnya, (17/7/24) menukil Kompas.com.

Namun, Doohan mengatakan masyarakat yang STNK-nya beda provinsi bisa memperpanjang melalui layanan online dengan aplikasi Signal.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 ayat (1) Tentang Pengesahan STNK.

Disebutkan pengesahan STNK dapat dilakukan secara manual pada layanan Samsat atau elektronik dengan layanan online.

Sementara, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, masyarakat wajib mengurusnya secara manual di provinsi yang sama.

Hal itu karena petugas harus memverifikasi berkas dan fisik kendaraan secara langsung.

Biaya pajak kendaraan juga disesuaikan dengan domisili STNK.

Namun, apabila masyarakat hanya ingin cek fisik, bisa dilakukan di Samsat domisili saat ini.

"Cek fisik bisa dilaksanakan di mana kendaraan itu berada dengan meminta cek fisik bantuan di Samsat setempat," tambah Doohan.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang STNK beda provinsi dapat mengundung aplikasi Signal di PlayStore atau AppStore.

Berikut cara pepanjang STNK tahunan melalui aplikasi Signal:

1. Registrasi pengguna

- Buka aplikasi Signal
- Masukkan nama, NIK, alamat email, dan nomor telepon
- Masukkan kata sandi
- Unggah foto e-KTP
- Setelah itu verifikasi biometrik wajah dengan swafoto untuk mendapatkan kode OTP
- Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS
- Registrasi berhasil.

2. Tambahkan data kendaraan

- Pilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan

3. Pembayaran

- Pilih menu 'Pendaftaran Pengesahan'
- Lalu klik NRKB yang akan dilakukan pengesahan
- Informasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan - Lakukan pembayaran
- Unduh dan cetak E-TBPKP dan E-Pengesahan.

Baca Juga: Perpanjang STNK Bisa Sambil Rebahan, Begini Cara dan Syaratnya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Untuk Jalan Macet, Harga Mobil Bekas Suzuki Karimun Wagon Dijual Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa