GridOto.com - Pajak STNK kendaraan wajib diperpanjang tiap tahun dan tiap lima tahun.
Biasanya dibayarkan melalui samsat kendaraan terdaftar.
Namun ditemui kendala domisili berbeda dengan samsat terdaftar dari kendaraan yang dimiliki?
Apakah bisa perpanjang STNK beda provinsi?
Pak Polisi pun beri penjelasan sekaligus tunjukan jalur pengurusannya.
Kanit V Sigar Subsidit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, Iptu Doohan Octa Prasetya mengatakan, perpanjangan STNK tahunan secara manual ke kantor Samsat hanya bisa dilakukan di wilayah provinsi yang sama.
"Manual tidak bisa dilakukan di provinsi yang berbeda. Manual masih bisa kalau satu provinsi berbeda kota/kabupaten," terangnya, (17/7/24) menukil Kompas.com.
Namun, Doohan mengatakan masyarakat yang STNK-nya beda provinsi bisa memperpanjang melalui layanan online dengan aplikasi Signal.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 ayat (1) Tentang Pengesahan STNK.
Disebutkan pengesahan STNK dapat dilakukan secara manual pada layanan Samsat atau elektronik dengan layanan online.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR