GridOto.com - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan mobil motor ikut asuransi Third Party Liability (TPL).
Rencananya, kebijakan ini akan dimulai pada Januari 2025 mendatang.
Melihat ini, baiknya jangan suudzon alias berprasangka buruk dulu.
Karena tujuan asuransi TPL mobil motor ini sebenarnya cukup membantu pemilik kendaraan.
TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, apabila kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain.
Saat ini, kebijakan terkait sedang disusun sebagai turunan dari pelaksanaan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang ditetapkan 12 Januari 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan, OJK sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal untuk menyusun PP asuransi TPL kendaraan bermotor.
Ia mengungkapkan, pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah disertai dengan kewajiban asuransi kendaraan tersebut.
Nantinya, asuransi TPL untuk kendaraan bermotor bakal difokuskan pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan properti (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor.
Hal tersebut mencakup tuntutan kerusakaan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor.
Artinya, jika pemilik kendaraan mengalami kecelakaan, nantinya tak perlu repot menyiapkan uang ganti rugi ke korban lagi.
Sudah ada pihak asuransi TPL yang akan mengcover kejadian kerusakan yang diakibatkan kecelakaan kita.
Baca Juga: Soal Wajib Asuransi Kendaraan Awal 2025, Daihatsu Bilang Begini
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR