GridOto.com - PT Astra Daihatsu Motor (ADM) menanggapi terkait kebijakan pemerintah yang akan mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia ikut asuransi.
Wacana tersebut tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
UU tersebut mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor, yang akan mulai berlaku pada awal 2025 mendatang.
Rokky Irvayandi, Domestic Marketing Division Head ADM mengatakan, pihaknya akan mendukung apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Kebijakan ini disebut tidak akan berdampak pada penjualan otomotif di Indonesia.
"Kalau terkait sama kebijakan pemerintah, kami selalu yakin ya bahwa pemerintah pastinya sudah mempertimbangkan, sudah menghitung-hitung sebelum mengeluarkan satu kebijakan," ujar Rokky Irvayandi, Domestic Marketing Division Head ADM saat ditemui di GIIAS 2024, Rabu (17/7/2024).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK.
OJK menyebut kegiatan ini telah berlaku di banyak negara termasuk Asean sudah menerapkan asuransi wajib kendaraan.
Maksud dari asuransi wajib bagi kendaraan bermotor adalah bersifat gotong royong.
Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.
Baca Juga: Mobil Kecelakaan atau Hilang? Jangan Panik, Begini Panduan Klaim Asuransi Mobil Garda Oto
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR