GridOto.com- Kepolisian RI mengungkap kejahatan penyelundupan motor dan mobil keluar negeri, Kamis (18/7).
Dalam kejahatan ini, sebanyak 20.664 unit motor dan 675 unit mobil telah diekspor ke beberapa negara.
Direktur Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan kejahatan fidusia ini melibatkan jaringan internasional.
"Ada 5 negara dimana kendaraan itu diekspor," jelas Brigjen Djuhandhani dalam press conference hari ini.
Kelima negara itu adalah Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Rusia.
Menurut jebolan Akpol 1991, modus kejahatan fidusia dimana pelaku mencari calon debitur sebagai korban.
"Melalui perantara, calon debitur diiming-imingi uang sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta," jelas Brigjen Djuhandhani.
Baca Juga: Dugaan Penyelundupan Mercedes-Benz Terjadi di Semarang, Harga Terlampir Hanya Rp 60 jutaan
Data milik korban itu digunakan untuk proses leasing.
Setelah itu unit motor diserahkan ke pembeli seterusnya motor tersebut diambil oleh perantara untuk disimpan di gudang.
"Setelah motor terkumpul 100 unit baru kemudian diekspor," ungkap Brigjen Djuhandhani.
Kejahatan ini sudah berlangsung lebih dari 3 tahun yakni sejak Februari 2021 hingga Februari 2024.
Menurut polisi bintang satu ini, ada 6 TKP yang berada di 3 provinsi yakni Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Akibat kejahatan ini negara dirugikan hingga Rp 875 Miliar.
Pihak kepolisian saat ini telah menahan 7 orang pelaku.
"Saat ini masih dalam pengembangan," tutup Brigjen Djuhandhani.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR