Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ngeri, Kejahatan Penyelundupan 20 Ribu Motor Lebih Ke Berbagai Negara

Hendra - Kamis, 18 Juli 2024 | 14:45 WIB
Ilustrasi : Penyelundupan motor lewat jalur laut
Kompas
Ilustrasi : Penyelundupan motor lewat jalur laut

GridOto.com- Kepolisian RI mengungkap kejahatan penyelundupan motor dan mobil keluar negeri, Kamis (18/7).

Dalam kejahatan ini, sebanyak 20.664 unit motor dan 675 unit mobil telah diekspor ke beberapa negara.

Direktur Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan kejahatan fidusia ini melibatkan jaringan internasional. 

"Ada 5 negara dimana kendaraan itu diekspor," jelas Brigjen Djuhandhani dalam press conference hari ini. 

Kelima negara itu adalah Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Rusia.

Menurut jebolan Akpol 1991, modus kejahatan fidusia dimana pelaku mencari calon debitur sebagai korban. 

"Melalui perantara, calon debitur diiming-imingi uang sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta," jelas Brigjen Djuhandhani. 

Baca Juga: Dugaan Penyelundupan Mercedes-Benz Terjadi di Semarang, Harga Terlampir Hanya Rp 60 jutaan

Data milik korban itu digunakan untuk proses leasing.

Setelah itu unit motor diserahkan ke pembeli seterusnya motor tersebut diambil oleh perantara untuk disimpan di gudang. 

"Setelah motor terkumpul 100 unit baru kemudian diekspor," ungkap Brigjen Djuhandhani.

Kejahatan ini sudah berlangsung lebih dari 3 tahun yakni sejak Februari 2021 hingga Februari 2024. 

Menurut polisi bintang satu ini, ada 6 TKP yang berada di 3 provinsi yakni Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.   

Akibat kejahatan ini negara dirugikan hingga Rp 875 Miliar.

Pihak kepolisian saat ini telah menahan 7 orang pelaku.

"Saat ini masih dalam pengembangan," tutup Brigjen Djuhandhani.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Berteduh di Bawah Flyover Adalah Musibah, Pemotor Bisa Kena Denda Seperempat Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa