GridOto.com - Sampai tanggal 28 Juli mendatang, polisi akan melakukan razia besar-besaran.
Sebanyak 14 pelanggaran lalu lintas akan ditarget pihak kepolisian.
Salah satunya adalah berkendara sambil main atau menggunakan Hp.
Seperti yang diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametro, mengenai bahaya dan peraturan mengenai berkendara sambil main Hp.
Kebiasaan ini sudah sering ditemui dan kerap ditemukan di jalan raya.
Padahal kebiasaan ini jelas membahayakan keselamatan si pengendara.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana pernah menjelaskan bahwa ada banyak potensi bahaya yang bisa terjadi jika pengendara motor bermain ponsel, karena kendaraan roda dua rawan kehilangan keseimbangan.
"Pengendara motor rawan kehilangan kesimbangan karena berkendara hanya menggunakan satu tangan saja, sedangkan tangan satunya memegang HP," ucap Sony seperti pernah dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.
Selain itu konsentrasi pengendara juga akan terpecah antara jalanan dengan telepon genggam.
Kebiasaan ini justru membahayakan pengguna jalan yang lain.
Berkendara sambil melakukan kegiatan lain yang menyebabkan gangguan konsentrasi juga bisa dikenakan pidana hukum.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Denda Tilang Rp 24 Juta Terkam Pelanggaran Ini Dalam Razia Polisi Besaran-Besaran
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR