Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sering Disepelekan, Ini Bahaya dan Sanksi Motoran Posisi Satu Tangan Main Hp

Ferdian - Rabu, 17 Juli 2024 | 16:00 WIB
Berkendara main HP
tirto.id
Berkendara main HP

GridOto.com - Sampai tanggal 28 Juli mendatang, polisi akan melakukan razia besar-besaran.

Sebanyak 14 pelanggaran lalu lintas akan ditarget pihak kepolisian.

Salah satunya adalah berkendara sambil main atau menggunakan Hp.

Seperti yang diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametro, mengenai bahaya dan peraturan mengenai berkendara sambil main Hp.

Kebiasaan ini sudah sering ditemui dan kerap ditemukan di jalan raya.

Padahal kebiasaan ini jelas membahayakan keselamatan si pengendara.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana pernah menjelaskan bahwa ada banyak potensi bahaya yang bisa terjadi jika pengendara motor bermain ponsel, karena kendaraan roda dua rawan kehilangan keseimbangan.

"Pengendara motor rawan kehilangan kesimbangan karena berkendara hanya menggunakan satu tangan saja, sedangkan tangan satunya memegang HP," ucap Sony seperti pernah dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.

Selain itu konsentrasi pengendara juga akan terpecah antara jalanan dengan telepon genggam.

Kebiasaan ini justru membahayakan pengguna jalan yang lain.

Berkendara sambil melakukan kegiatan lain yang menyebabkan gangguan konsentrasi juga bisa dikenakan pidana hukum.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Baca Juga: Denda Tilang Rp 24 Juta Terkam Pelanggaran Ini Dalam Razia Polisi Besaran-Besaran

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa