Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Abaikan, Jangan Pernah Kasih Bantuan Lihat Orang Dorong Motor di Daerah Pasar Minggu

Irsyaad W - Rabu, 17 Juli 2024 | 11:30 WIB
Pengendara ojek online akting tuntun motor di atas trotar demi bisa lawan arah di dekat stasiun Pasar Minggu
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Pengendara ojek online akting tuntun motor di atas trotar demi bisa lawan arah di dekat stasiun Pasar Minggu

GridOto.com - Abaikan jika melihat ada orang dorong motor di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Enggak perlu kasih bantuan, karena mereka sedang akting saja.

Yakni akting motor mogok agar tidak ditilang Polisi saat melawan arus dari arah jalan Raya Ragunan.

Mereka hendak melawan arus demi masuk ke Jalan Masjid Al Makmur yang merupakan jalur alternatif untuk ke Jalan Raya Condet dan sekitarnya.

Biasanya jika mengetahui keberadaan polisi, mereka langsung turun dari motor dan mematikan mesin kendaraan.

Mereka mendorong motor dengan melawan arus lalu naik ke atas trotoar di pinggir Jalan Raya Pasar Minggu.

Setelah jauh dari pantauan polisi, para pengendara langsung kembali menghidupkan mesin dan melanjutkan perjalanan melalui Jalan Masjid Al-Makmur.

Pemotor akting dorong motor di kawasan Pasar Minggu demi bisa lawan arus
Kompas.com/Baharudin Al Farisi
Pemotor akting dorong motor di kawasan Pasar Minggu demi bisa lawan arus

Diketahui, kini tengah digelar Operasi Patuh 2024 yang berlaku di seluruh Indonesia, mulai 15-28 Juli 2024.

Ada 14 jenis pelanggaran yang disasar dalam operasi kali ini.

Mulai melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak menggunakan sabuk keselamatan dan melebihi batas kecepatan.

Ada juga berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan motor lebih dari satu, roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan, roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirene bukan sesuai peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu dan parkir liar.

Baca Juga: Jangan Coba Lawan Arus, Pencabutan SIM Bagi Pelanggar Lalu Lintas Bakal Dimulai

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa