Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+
Advertorial

Mobil Kecelakaan atau Hilang? Jangan Panik, Begini Panduan Klaim Asuransi Mobil Garda Oto

Content Marketing ADV - Rabu, 17 Juli 2024 | 12:37 WIB
Ilustrasi klaim asuransi
DOK. Garda Oto
Ilustrasi klaim asuransi

 

GridOto.com – Ada saja kejadian tak terduga yang bisa terjadi dalam kehidupan seseorang. Selain dialami dan disebabkan oleh diri sendiri, kejadian tak terduga juga bisa terjadi ketika sedang berkendara di jalan raya.

Pemilik kendaraan roda empat rentan mengalami berbagai risiko, seperti  tabrakan, terendam banjir, hingga menjadi korban kejahatan seperti pencurian atau perampokan.

Kerugian finansial yang ditimbulkan dari kejadian ini  tentu akan memberatkan jika harus ditanggung sendiri.

Belum lagi jika terjadi kerusakan parah atau kehilangan mobil, kerugian finansial yang ditimbulkan akan sangat besar.

Hal itu menjadi alasan pentingnya memiliki asuransi mobil. Dengan asuransi, pemilik tidak perlu khawatir akan biaya yang diperlukan jika terjadi kerusakan atau kehilangan kendaraan.

Asuransi mobil tepercaya yang bisa menjadi pilihan adalah Garda Oto. Layanan ini tersedia dalam dua jenis pertanggungan proteksi, yakni Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive.

Pertanggungan Total Loss Only memberikan perlindungan jika  terjadi kerusakan total atau kehilangan akibat pencurian dengan syarat biaya perbaikan nilainya sama atau lebih dari  75 persen dari harga kendaraan sebelum kerugian. 

Sementara, pertanggungan Comprehensive menawarkan perlindungan lebih luas, termasuk kerugian sebagian, total, dan kehilangan akibat pencurian.

Baca Juga: Sukses Ciptakan Budaya Kerja yang Sehat, Asuransi Astra Raih Penghargaan Indonesia Human Capital Award 2024

Menariknya, asuransi Mobil Garda Oto hadir dengan prosedur klaim yang cepat dan mudah.

Dilansir dari laman gardaoto.comproses klaim dapat dilakukan melalui aplikasi myGarda yang dapat diunduh melalui Playstore dan AppStore.

Selain aplikasi, proses klaim juga bisa dilakukan dengan menghubungi contact center Garda Akses 24 Jam melalui nomor 1 500 112 atau WhatsApp Asuransi Astra di nomor 08950-1-500-112.

Tersedia juga layanan klaim offline dengan mengunjungi kantor cabang dan service point Asuransi Astra yang tersedia melalui daftar berikut.

Panduan dan cara klaim asuransi mobil

Agar proses klaim dapat berjalan dengan lancar, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemilik mobil saat mengajukan klaim.

1. Pelajari polis

Pelajari polis untuk mengetahui poin-poin kesepakatan antara pemilik polis dengan Garda Oto.

Penting bagi pemilik untuk memperhatikan dan memahami seluruh informasi terkait asuransi yang tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang dilampirkan bersama polis pemilik.

2.    Pastikan jenis pertanggungan yang dimiliki

Cek polis untuk mengetahui jenis perlindungan yang dimiliki, apakah pertanggungan Comprehensive atau Total Loss Only.

Selain itu perlu diketahui juga jenis penggunaan untuk mobil pribadi atau penggunaan komersial jika mobil digunakan sebagai rental atau taksi online.

3.    Penyebab kecelakaan

Pastikan jenis penyebab kecelakaan/kerugian sesuai dengan ketentuan dalam polis.

4.    Kelengkapan dokumen

Terdapat beberapa dokumen yang perlu dilengkapi pemilik polis sebelum mengajukan klaim. Dokumen tersebut adalah formulir laporan kerugian, foto STNK asli kendaraan, foto SIM aktif pengemudi saat mengalami kecelakaan/kerugian terjadi, foto KTP asli pemegang polis, surat keterangan dari kepolisian setempat jika kerugian diakibatkan oleh perbuatan orang lain atau melibatkan pihak ketiga, serta dokumen lainnya yang dibutuhkan.

Baca Juga: Simak! Begini Panduan Berkendara yang Aman dan Nyaman di Jalan Tol

5.    Jangka waktu klaim

Jangan lupa untuk segera melaporak kejadian paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak kecelakaan/kerugian terjadi.

Laporan klaim dapat dilakukan melalui aplikasi myGarda, contact center Garda Akses 1 500 112 atau WhatsApp 08950 1 500 112, kantor cabang Asuransi Astra, atau Garda Center di mal terdekat.

6.    Kronologis kejadian

Pastikan pemilik kendaraan menceritakan/menuliskan kronologis kejadian dengan lengkap, benar, dan jelas.

Ketahui risiko yang dikecualikan

Sebelum melakukan klaim, pastikan kecelakaan/kerugian yang terjadi bukan merupakan risiko yang dikecualikan dalam polis yang mengacu pada PSAKBI, yaitu:

  1. Mobil digunakan untuk:
    1. Menarik/mendorong kendaraan atau benda lain
    2. Latihan mengemudi
    3. Lomba, karnaval, pawai, atau aktivitas yang melibatkan
    4. Taksi online atau rental ketika polis yang terdaftar adalah penggunaan
  1. Kerugian yang disebabkan oleh:
    1. Aksi kriminal pemilik/keluarga/kerabat pemilik
    2. Penggelapan, penipuan, atau
    3. Kelebihan
    4. Kerusakan akibat barang yang dimuat atau
  1. Apabila pengemudi:
    1. Tidak memiliki SIM
    2. Dalam pengaruh alkohol atau
    3. Melanggar rambu lalu lintas
  1. Kerugian disebabkan oleh:
    1. Gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung merapi.
    2. Banjir, tanah longsor, dan angin
    3. Huru hara atau
    4. Sabotase atau
  1. Pengecualian polis lainnya dalam PSAKBI.

Untuk mengetahui lebih banyak tentang prosedur dan tata cara klaim asuransi Garda Oto, kunjungi tautan berikut.

Bagi Anda yang tertarik memiliki asuransi mobil dari Garda Oto, dapatkan promo spesial di Juli 2024 melalui tautan bit.ly/gardaotoxgridoto. #TenangAdaGARDAOTO.

Editor : Sheila Respati

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id

REKOMENDASI HARI INI

Atap HiAce DayTrans Gepeng di Tol Cisumdawu, Petaka Sopir Lalai

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa