Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Operasi Patuh Jaya Incar Pemotor Main Hp, Kalau Buka Google Maps Bagaimana?

Ferdian - Selasa, 16 Juli 2024 | 17:35 WIB
Ilustrasi pelanggaran berkendara sambil bermain handphone.
Motorplus-online.com
Ilustrasi pelanggaran berkendara sambil bermain handphone.

GridOto.com - Ada beberapa pelanggaran yang akan ditarget polisi dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya pada 15-18 Juli 2024.

Salah satu poinnya adalah larangan bermain handphone saat mengendarai motor.

Namun poin itu banyak menuai pertanyaan masyarakat terkait bagaimana jika pengendara itu terpaksa membuka handphone di jalan untuk mengecek rute dalam Google Maps.

Terkait hal tersebut, Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Karta membenarkan poin tersebut.

Menurutnya, bermain handphone saat berkendara bisa menganggu konsentrasi pengendara.

"Sekarang kan ada alat (holder handphone), itu bisa, lebih aman lagi berhenti dulu sambil lihat maps," kata Karta saat ditemui di kolong flyover Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (15/7/2024).

"Memang karena gagal fokus sambil lihat handphone bisa berpotensi kecelakaan," imbuhnya dikutip dari WartaKota.

Oleh karena itu, Karta menyarankan kepada pengendara agar berhenti sejenak ketika hendak melihat rute pada Google Maps.

"Lebih baik berhenti saja dulu, untuk cari keamanan," ujarnya.

Sekadar informasi, berikut 14 jenis pelanggaran yang jadi target Operasi Patuh 2024 yang digelar secara nasional:

1. Kendaraan yang melawan arus jalan;
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi;
4. Tidak mengenakan helm SNI;
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan;
6. Melebihi batas kecepatan;
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM;
8. Berboncengan lebih dari satu;
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan;
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK;
11. Melanggar marka jalan;
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan;
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu;
14. Parkir liar.

Baca Juga: Perlu Dicatat, Lakukan Ini Kalau Surat Tilang Dari Polisi Hilang

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Viral Lampu Merah di Bandung Bikin Tua di Jalan, Simak Aturan Durasinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa