GridOto.com - Seorang pemilik bengkel digebuk denda Rp 2 miliar dan hukuman 5 tahun penjara.
Ini karena Ia nyambi dagang oli curah harga miring.
Yakni inisial S pemilik bengkel di kawasan Jl Trikora Banjarbaru, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
S diamankan oleh jajaran Unit I Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, (9/7/24).
Usut punya usut, oli curah harga miring dengan merek Pertamina dan lainnya ini ternyata palsu.
Kronologi penangkapan bermula dari petugas yang menyamar dan membeli satu drum oli merek Pertamina dengan harga miring yakni Rp 4 juta.
Padahal yang asli, satu drum harganya kisaran Rp 6 juta hingga Rp 8 juta.
Petugas pun kemudian melakukan pengecekan terhadap oli tersebut dan kemudian diketahui tutup dan segel drum tersebut palsu.
Selanjutnya petugas pun melakukan penggeledahan di lokasi dan petugas pun mengamankan puluhan drum oli diduga palsu.
Di antaranya sebanyak 18 drum oli dengan merek Pertamina dan beberapa merek lainnya hingga berjumlah 9,5 ton oli diduga palsu yang berhasil diamankan.
Selain itu, petugas juga mengamankan sekitar 83 drum kosong merek Pertamina, tutup kemasan merek Pertamina palsu dan beberapa juga drum merek ternama lainnya seperti Shell hingga Castrol.
S sendiri membeli oli curah dari seseorang bernama AS sebesar Rp 2,5 juta per drum.
Kemudian S juga minta AS untuk membelikannya tutup segel drum Pertamina dan harganya Rp 75 ribu per set.
Lalu oleh S, oli tersebut dimasukkan ke drum dari berbagai merek, termasuk Pertamina dan selanjutnya dipasangi tutup segel Pertamina palsu.
Sehingga seolah-olah oli di dalam drum tersebut memang resmi dikeluarkan oleh Pertamina.
"Dan oli yang sudah dikemas dengan drum dengan merek tertentu ini dijual oleh S kepada konsumen dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 3,8 juta hingga Rp 4 juta per drum," ujar Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi saat konfrensi pers, (15/7/24) disitat dari BanjarmasinPost.co.id.
Amin menambahkan, pelaku S sudah melakukan aksinya tersebut sekitar 2 tahun terakhir.
"Dia sudah menjual ke konsumen di seluruh Kalsel," tambahnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi SIK MH menerangkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat 1 (a) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar," pungkasnya.
Baca Juga: Selain Lebih Murah, Ini Keuntungan Beli Oli Secara Eceran Untuk Motor
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR