GridOto.com - Polisi mulai melakukan razia besar-besaran bertajuk Operasi Patuh Jaya.
Sebanyak 14 poin pelanggaran ini akan jadi incaran polisi.
Salah satunya adalam kelengkapan SIM dan STNK kendaraan.
Jika salah satu surat penting ini tertinggal dipastikan akan ditilang.
Biarpun bisa menunjukan STNK yang tertinggal di rumah melalui video call, tetap akan ditilang.
Hal ini sempat disampaikan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta beberapa waktu lalu.
"Namanya tilang, tilang kan bukti pelanggaran. Pada saat dia berada di situ, dia tidak bisa menunjukkan, kan menunjukkan lewat telepon kan tidak mungkin," terangnya mengutip dari Kompas.com
Baca Juga: Unik, Polisi Tilang Masyarakat? Biasa, Ini Warga Tilang Motor Polisi
Menurutnya, sampai saat ini, pengendara tetap harus menunjukkan bukti kelengkapan dokumen seperti SIM dan STNK jika ditilang di jalan.
Lebih lanjut, Slamet mengatakan, bukti melalui video call tidak termasuk dalam katagori barang bukti elektronik sehingga tidak bisa dijadikan bukti.
Ia lantas mengutip Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Merujuk pasal itu, foto dari STNK ataupun SIM tidak bisa dikatagorikan barang bukti elektronik.
"Maka dari itu foto, atau video dari STNK atau SIM bukanlah dokumen elektronik melainkan informasi elektronik, maka tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah," kata Slamet.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR